Pusat Operasi di Dublin, TikTok Hadapi Sanksi Berat dari Uni Eropa

0
Ilustrasi TikTok

NARASITODAY.COM – TikTok dilaporkan akan menghadapi denda lebih dari 500 juta euro, yang setara dengan sekitar Rp 9 triliun, akibat dugaan pelanggaran terkait pengiriman data pribadi pengguna Eropa ke China.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Bloomberg pada Kamis (3/4), Komisi Perlindungan Data Irlandia, yang mengawasi operasi ByteDance perusahaan induk TikTok di Uni Eropa akan menjatuhkan sanksi tersebut sebelum akhir bulan April.

Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun ini berfokus pada praktik penanganan data oleh TikTok. Hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa ByteDance diduga telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa dengan mentransfer data pribadi pengguna dari Eropa ke China, tempat para teknisi di sana diduga mengaksesnya. China, yang dikenal dengan kebijakan pengawasan ketat dan teknologi canggih, menjadi perhatian utama dalam kasus ini.

Baca Juga :  PRO DAN KONTRA STUDY TOUR SEKOLAH

Helen Dixon, mantan Komisioner Perlindungan Data Irlandia, menjelaskan pada Maret 2021, “TikTok sebelumnya memberi tahu kami bahwa data pengguna UE dikirim ke AS, bukan ke China. Namun, kami kemudian menemukan bahwa ada kemungkinan teknisi pemeliharaan dan AI di China mengakses data tersebut.”

Baca Juga :  Di Balik Warna Rambut yang Memikat, Ada 5 Langkah Penting Agar Tetap Sehat dan Bersinar

Irlandia, sebagai negara tempat operasi TikTok di Eropa, memimpin dalam penegakan hukum di bawah GDPR. Kantor pusat ByteDance di Eropa sendiri berlokasi di Dublin. Meski demikian, Bloomberg melaporkan bahwa tanggal keputusan dan jumlah denda masih bisa berubah dan belum final.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Ancaman Siklon 93S, Waka Komisi V DPR Imbau Warga Lebih Siaga!

Tuntutan ini bukan satu-satunya masalah besar yang dihadapi oleh TikTok dalam beberapa hari terakhir. TikTok juga tengah menghadapi ancaman besar terkait operasi mereka di Amerika Serikat, dengan tenggat waktu 5 April untuk mencari pembeli atau berisiko menghadapi pelarangan di negara tersebut.***