NARASITODAY.COM – Aroma masakan bergizi yang seharusnya membahagiakan kini berubah menjadi bau pengkhianatan bagi sejumlah mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan.
Mereka yang dulunya bersemangat menyiapkan hidangan untuk program makan bergizi gratis (MBG) kini harus menelan pil pahit kenyataan. Alih-alih menerima pembayaran atas jerih payah mereka, hampir Rp 1 miliar raib tak berbekas, dan yang lebih mencengangkan, mereka justru ditagih ratusan juta rupiah oleh yayasan pelaksana program berinisial MBN.
Kisah getir ini diungkapkan oleh Danna Harly, kuasa hukum para korban mitra dapur. “Sudah (komunikasi dengan yayasan). Kita malah ditagih Rp 400 juta. Suruh bayar ompreng,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (17/4/2025), menggambarkan betapa ironis dan tidak masuk akalnya situasi yang dialami kliennya.
Saat ini, Danna menjelaskan, pihaknya masih berupaya membuka jalur komunikasi dan menunggu itikad baik dari pihak yayasan MBN. Namun, kesabaran mereka memiliki batas. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons positif, langkah hukum tegas siap ditempuh. “Minggu depan kita sudah langkah hukum. Gugatan,” tegas Danna, menunjukkan keseriusan para mitra dapur dalam memperjuangkan hak mereka.
Di tengah ketidakpastian pembayaran, semangat untuk terus berkontribusi pada program mulia ini ternyata masih membara. Per kemarin, dapur mitra MBG di Kalibata kembali beroperasi.
Namun, operasional kali ini harus ditopang oleh dana pribadi Ira Mesra Destiawati, pemilik mitra dapur. “Masih pakai pribadi bu Ira karena BGN (Badan Gizi Nasional) masih berikan (dana kepada) yayasan sesuai aturan,” imbuh Danna, mengungkapkan dilema keuangan yang dihadapi kliennya. “Uangnya habis betul ini bu Ira,” lanjutnya dengan nada prihatin.
Sebelumnya, puncak kekecewaan para mitra dapur ini telah berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Yayasan MBN dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 975.375.000. Laporan dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Ira Mesra Destiawati sendiri telah menjalin kerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, dapur miliknya telah menghasilkan kurang lebih 65.025 porsi makanan bergizi yang didistribusikan dalam dua tahap.
Namun, kejanggalan mulai tercium pada Senin (24/3), ketika Ira menemukan adanya perbedaan signifikan dalam anggaran yang dialokasikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, dan SD.
“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD,” ungkap Danna, menyoroti awal mula permasalahan.
Dalam perjanjian kontrak awal, harga per porsi makanan yang disepakati dengan yayasan adalah Rp 15 ribu. Namun, di tengah perjalanan program, sebagian harga diturunkan menjadi Rp 13 ribu. Ironisnya, pihak yayasan disebut-sebut telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini jauh sebelum kontrak ditandatangani, yakni pada Desember 2024.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya,” beber Danna, menggambarkan praktik pemotongan yang dianggap tidak adil.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mencairkan dana sebesar Rp 386.500.000 kepada pihak yayasan. Namun, ketika Ira hendak menagih haknya, pihak yayasan justru menyatakan bahwa Ira masih kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan “kebutuhan di lapangan” yang tidak jelas.
Kisah pilu para mitra dapur di Kalibata ini menjadi ironi di tengah semangat mulia program makan bergizi gratis. Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan anak-anak mendapatkan nutrisi yang cukup, justru terjerat dalam persoalan finansial yang mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Bola kini berada di tangan pihak berwenang dan yayasan MBN untuk memberikan klarifikasi dan solusi yang adil bagi para mitra dapur yang merasa dirugikan. Semangat untuk berbagi gizi seharusnya tidak ternoda oleh praktik yang merugikan dan tidak transparan.***














