NARASITODAY.COM – Sebuah ironi pedih terjadi di jantung penegakan hukum. Halaman Polsek Bukitraya, yang seharusnya menjadi benteng keamanan, justru menjadi saksi bisu aksi pengeroyokan brutal. Namun, respons cepat Polda Riau patut diacungi jempol. Empat orang yang diduga kuat sebagai debt collector berhasil diringkus dalam waktu singkat.
“Kita sudah mengamankan 4 orang tersangka dan nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka yang lain,” tegas Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom kepada awak media, Selasa (22/4/2025), menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang mencoreng citra kepolisian ini.
Keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G. “Keempat pelaku pekerjaannya adalah debt collector,” imbuh Kombes Anom, mengonfirmasi profesi para pelaku yang kerap kali menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas tindakan barbar mereka, keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal yang tak main-main ancaman hukumannya. “Dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kombes Anom, memberikan sinyal bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, dampak dari insiden ini tak berhenti pada penangkapan para pelaku. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengambil langkah tegas yang patut diapresiasi. Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian yang memalukan ini.
“Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry Heryawan, yang akrab disapa Herimen, seperti dilansir detikSumut, Senin (21/4).
Jenderal bintang dua ini tak main-main dengan komitmennya memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok debt collector. “Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ulangnya, seolah ingin memastikan pesannya tersampaikan dengan jelas.
Pencopotan Kapolsek Bukit Raya, menurutnya, adalah langkah evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan dan pengawasan di wilayah hukumnya. “Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat,” imbuh Irjen Herry Heryawan, menunjukkan bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran kepolisian di Riau.
Aksi pengeroyokan di halaman kantor polisi ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menjadi sorotan tajam bagi praktik debt collector yang seringkali meresahkan.
Langkah cepat Polda Riau menangkap para pelaku dan tindakan tegas mencopot Kapolsek diharapkan menjadi angin segar dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas premanisme serta menjaga integritas institusi. Masyarakat kini menanti kelanjutan kasus ini dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan dan kejadian serupa tidak akan pernah terulang kembali.***














