Polisi Amankan Barang Bukti Perampokan dan Pelecehan di Kos Mahasiswi Jambi

0
Ilustrasi pelecehan

NARASITODAY.COM – Kehidupan tenang di sebuah rumah kos di kawasan Muaro Pijoan, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, tiba-tiba terusik oleh kedatangan seorang pria dengan niat jahat.

Udin (35), warga Paal Merah, Kota Jambi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah diringkus aparat kepolisian atas dugaan perampokan dan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi yang tinggal di kos tersebut.

Malam nahas itu bermula ketika Udin menyatroni rumah kos dengan tujuan merampok. Namun, aksinya tak berjalan mulus tanpa perlawanan. “Kedatangan pelaku diketahui korban, namun karena diancam sehingga korban yang tidak bisa melawan hanya bisa terdiam,” ungkap sumber informasi dari VIVA, menggambarkan ketidakberdayaan para korban di bawah tekanan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan penangkapan Udin. “Ya benar, lokasi tepat di kos-kosan Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi,” ujarnya kepada awak media di Jambi pada 22 April 2025, mengonfirmasi terjadinya tindak pidana di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual Melibatkan Empat Mahasiswa Unair Surabaya, Kasus Sedang Ditangani Satgas PPKPT

Usai melancarkan aksinya dan kabur, para korban dengan berani melaporkan kejadian traumatis tersebut kepada pihak kepolisian. Berbekal ciri-ciri pelaku, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat melakukan perburuan.

Jejak Udin terendus hingga ke kawasan Mestong, Muaro Jambi, tempat di mana ia berencana melarikan diri lebih jauh. “Rencana pelaku mau kabur ke Lampung namun tepat di kawasan Mestong, pelaku ditangkap,” jelas Kombes Manang.

Upaya pelarian Udin tak berjalan mulus. Saat penangkapan, ia mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. “Karena melakukan perlawanan terhadap petugas, tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur,” terang Kombes Manang, mengindikasikan bahwa petugas terpaksa melumpuhkan pelaku agar tidak melarikan diri.

Baca Juga :  Spyware Intai HP Kamu? Kenali 5 Tanda Ini Sebelum Terlambat!

Terungkap bahwa niat awal Udin memang murni perampokan. Ia datang ke kos perempuan di kawasan Muaro Pijoan, Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, dengan persiapan matang.

“Niat tersangka memang akan merampok dengan menggunakan linggis. Kedua korban diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam saat sedang istirahat. Karena perempuan mereka tidak berani melawan,” ungkap sumber kepolisian.

Linggis yang dibawanya digunakan untuk mencongkel pintu kos korban, membuka jalan bagi aksi kejahatannya.

Namun, aksi Udin tak berhenti pada perampokan. Setelah berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 1 juta dan satu unit handphone milik salah satu korban, ia justru melakukan tindakan yang lebih keji.

“Tak puas merampok, pelaku juga mengambil kesempatan dengan memaksa kedua korban agar menanggalkan pakaiannya alias bugil. Pelaku kemudian melecehkan korban lalu merekamnya dengan menggunakan handphone milik korban yang dirampas pelaku,” beber sumber tersebut, menggambarkan betapa pelaku tak hanya merampas harta benda, namun juga merendahkan martabat para korban.

Baca Juga :  Musim Hujan, UPT PPP Jasinga Gencarkan Perbaikan PJU di Nanggung

Dalam penangkapan Udin, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatannya. “Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti,” kata Kombes Manang, menunjukkan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi para korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.

Kisah ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlunya aparat penegak hukum bertindak tegas dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar perempuan dan merenggut rasa aman di lingkungan tempat tinggal mereka.***