Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 Resmi Cabut Satgas IKN

0
Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 Resmi Cabut Satgas IKN

NARASITODAY.COM – Sebuah babak baru dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara resmi dimulai. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil langkah strategis dengan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara.

Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025, yang secara resmi mencabut Kepmen sebelumnya Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas serupa.

Keputusan yang ditetapkan pada 26 Maret 2025 ini menandai peralihan tongkat estafet pembangunan infrastruktur IKN kepada Otorita IKN (OIKN). Dalam pertimbangannya, Kepmen No 408/2025 secara jelas menyebutkan bahwa pembubaran Satgas ini didasari oleh keberadaan dan peran OIKN yang telah terbentuk.

“Bahwa telah dibentuk Otorita Ibu Kota melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara,” demikian bunyi huruf (b) dalam pertimbangan Kepmen tersebut, dikutip Minggu (27/4/2025).

Lebih lanjut, poin huruf (c) dalam Kepmen tersebut menegaskan, “Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum.” Alasan ini menjadi landasan kuat bagi pencabutan Kepmen sebelumnya, sebagaimana tertulis pada poin huruf (d) yang menyebutkan perlunya menetapkan keputusan menteri tentang pencabutan Satgas IKN.

Baca Juga :  Biar Puasa Tetap Lancar! 5 Cara Ampuh Atasi Cegukan Tanpa Minum Air, Wajib Dicoba

Dengan demikian, Diktum Kesatu Kepmen No 408/2025 secara tegas memutuskan, “Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Keputusan ini secara simbolis dan administratif mengakhiri peran Satgas PUPR dalam proyek ambisius pembangunan IKN.

Namun, di balik alasan formal terkait keberadaan OIKN, terungkap pula faktor lain yang melatarbelakangi pembubaran Satgas. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini ternyata tidak mendapatkan restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga :  Bank Sampah KRL Paninengan Jadi Motor Gerakan Hijau di Nanggung

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” kata Zainal, seperti dilansir detikfinance.

Ia menambahkan, “(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk pusat gas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu,” mengindikasikan pertimbangan anggaran dan efisiensi menjadi salah satu ganjalan.

Zainal juga menjelaskan bahwa Satgas membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pendanaan yang tampaknya menjadi isu krusial. Di sisi lain, ia menekankan bahwa OIKN saat ini telah berfungsi secara normal, sehingga keberadaan Satgas dianggap tidak lagi esensial.

“Yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena di sini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” terangnya, memberikan perspektif historis mengenai pembentukan Satgas di awal-awal proyek IKN.

Baca Juga :  Korban Jiwa di Proyek SDN Gang Aut, Komisi III DPRD Kota Bogor Usulkan Rapat Dengar Pendapat K3

Menariknya, sejumlah tokoh kunci yang sebelumnya memimpin Satgas di Kementerian PUPR kini telah bergabung dengan OIKN. Beberapa di antaranya adalah Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN, Imam Santoso Ernawi.

“Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” ujar Zainal, menunjukkan adanya kesinambungan dalam kepemimpinan proyek IKN meskipun terjadi perubahan struktur organisasi.

Sebagai catatan, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dulunya dibentuk oleh Menteri PUPR era Presiden Jokowi, Basuki Hadimuljono, yang kini justru ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala OIKN. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021.

Pembubaran Satgas ini menjadi penanda penting dalam evolusi struktur pengelolaan proyek IKN, di mana kini Otorita IKN diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara mandiri dan efektif dalam mewujudkan visi pembangunan ibu kota negara baru.***