NARASITODAY.COM – Deburan ombak korupsi di Sumatera Utara (Sumut) tampaknya masih terus menghantam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggelar diskusi intensif bersama Gubernur Bobby Nasution, membahas strategi pencegahan dan pemberantasan praktik haram yang merugikan negara dan masyarakat ini.
Hasilnya cukup mencengangkan: sepanjang tahun 2023 hingga Desember 2024, KPK mencatat tak kurang dari 170 kasus korupsi yang terjadi di berbagai lini pemerintahan di provinsi tersebut.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan sebuah ironi yang seringkali berulang di berbagai daerah. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peran sentral dalam menentukan arah tata kelola suatu wilayah.
Di tangan kedua institusi inilah, nasib daerah dipertaruhkan: apakah akan bersih dari praktik korupsi atau justru terperosok dalam kubangan yang sama. “Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (28/4/2025), menyiratkan bahwa modus operandi korupsi di daerah cenderung monoton dan mudah ditebak.
Data Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) tahun 2024 yang dirilis KPK melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) memberikan gambaran yang cukup kontras. Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata yang lumayan baik, yakni 75,02.
Namun, sorotan tajam tertuju pada area perencanaan, yang justru mendapat skor terendah, hanya 63. Sementara itu, tujuh area lainnya, meliputi penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan 1 Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak, berhasil mencatatkan skor di atas 80. Ketimpangan ini mengindikasikan bahwa akar masalah korupsi di Sumut kemungkinan besar bersemi sejak tahap perencanaan kebijakan dan anggaran.
Lebih lanjut, data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK mengungkap modus-modus korupsi yang jamak terjadi di Sumut. Sebanyak 44 persen kasus berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, diikuti oleh 42 persen kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sektor perbankan menyumbang 7 persen kasus, sementara pemerasan atau pungutan liar (pungli) tercatat sebesar 3 persen. Sisanya, 4 persen, mencakup berbagai modus korupsi lainnya. Angka-angka ini memperjelas bahwa pengelolaan keuangan daerah dan proses pengadaan barang dan jasa menjadi ladang subur bagi praktik koruptif.
Agung Yudha Wibowo juga memaparkan secara gamblang potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyoroti mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang diselimuti kecurangan, lemahnya pengawasan internal, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit-belit.
“Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” tegas Agung, menekankan tanggung jawab besar yang diemban oleh para pemangku kebijakan di tingkat daerah.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menunjukkan itikad baik untuk memberantas korupsi di wilayahnya. Ia bahkan mengaku telah ‘mengobrak-abrik’ lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama dua bulan kepemimpinannya terkait dugaan praktik koruptif.
“Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” kata Bobby dalam keterangan resmi yang dibagikan KPK.
Menyadari keterbatasan sumber daya dan kewenangan di tingkat daerah, Bobby secara terbuka meminta agar KPK memperkuat kehadirannya di Sumatera Utara. Menurutnya, kehadiran lembaga antirasuah ini dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini.
“Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih,” ungkap Bobby, menyiratkan betapa pentingnya membangun fondasi integritas yang kuat dalam birokrasi.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” tambah Bobby, menunjukkan harapan besar agar KPK menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Sumatera Utara.
Diskusi antara KPK dan Gubernur Bobby Nasution ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. Pengakuan akan tingginya angka kasus korupsi dan identifikasi titik-titik rawan menjadi langkah awal yang penting.
Namun, komitmen dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPK, serta partisipasi aktif dari masyarakat, akan menjadi kunci utama untuk memutus rantai praktik koruptif yang telah mengakar di Bumi Sumatera Utara.
Akankah Sumut mampu keluar dari bayang-bayang korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan amanah? Jawabannya akan ditentukan oleh langkah-langkah konkret yang diambil ke depan.***














