Tumpang Tindih Izin Konsesi Jadi Pemicu Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

0
Tumpang Tindih Izin Konsesi Jadi Pemicu Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

NARASITODAY.COM – Di balik rindangnya pepohonan dan heningnya rimba Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, sebuah rahasia lama mulai terungkap. Aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi itu kini memasuki babak baru: naik ke tahap penyidikan.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan kabar itu di tengah hiruk pikuk wartawan yang menunggu di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Unmul udah naik ke penyidikan. Calon tersangkanya 2. Inisialnya R, satu lagi nanti. Yang jelas dia menambang ya, membuka persiapan (penambangan) itu sekitar 5 hektare dan ada sekitar 24, tapi nanti ya,” ujarnya.

Baca Juga :  5 Hutan Mangrove Menakjubkan di Indonesia untuk Pengalaman Ekowisata yang Mengesankan

Rudianto mengungkapkan bahwa perusahaan tempat para terduga bekerja memang memiliki izin, namun aktivitas tambang telah melanggar batas yang ditentukan. Sedikit menyimpang dari garis legalitas, namun dampaknya jauh dari sepele.

“Dia (perusahaan) sebenarnya ada izinnya tetapi lewat sedikit. Masuk ke areal yang enggak (berizin). Jadi ilegal juga,” jelasnya.
“Lebih lah (kerusakannya), kan 5 hektare yang ditambang,” tambahnya.

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, tempat di mana tambang itu berlangsung, merupakan bagian dari Hutan Pendidikan Unmul yang selama ini menjadi ruang belajar sekaligus paru-paru kota Samarinda. Namun, aktivitas tambang telah mengancam fungsi ekologis kawasan tersebut.

Baca Juga :  Konflik Memanas di Venezuela, Indonesia Pastikan Perlindungan WNI Tetap Prioritas

Sebelumnya, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, juga telah memberi sinyal bahwa penyelidikan kasus ini sudah menemukan titik terang.

“Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan,” katanya pada Jumat (25/4), dikutip dari detikKalimantan.

Dua nama mencuat: RK dan AG. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu dan saat ini masih berstatus saksi. Identitas mereka, ungkap David, berhasil ditelusuri berkat dokumentasi lapangan dari mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul.

Baca Juga :  Banjir Terjang Rumah Parto Patrio, Akses Jalan Terputus Meski Rumah Aman

“Dari informasi awal itu kemudian kami kembangkan dan mendapati identitas keduanya,” terang David.

RK dan AG diketahui bekerja untuk sebuah perusahaan di sekitar kawasan hutan. Penelusuran bahkan telah sampai ke kediaman mereka.

“Kami juga sudah mendatangi rumahnya dan meminta keduanya bisa kooperatif,” imbuhnya.

Dengan penyidikan yang kini mengarah pada penetapan tersangka, kasus tambang ilegal di Hutan Pendidikan Unmul menjadi pengingat bahwa bahkan kawasan pendidikan sekalipun tak luput dari incaran kepentingan tambang.***