NARASITODAY.COM – Di balik senyum yang biasa terlihat di layar kaca, hari itu, Atalarik Syah berdiri di depan rumah yang pernah ia bangun dengan penuh cinta. Rumah pertamanya, tempat ia menapaki banyak cerita hidup bersama anak-anaknya sejak 2003, kini tinggal kenangan. Eksekusi lahan akibat sengketa hukum yang berlangsung hampir satu dekade akhirnya mencapai titik akhir: pembongkaran.
“Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama, dari tahun 2015, gugatan pertama pengadilan di negeri Cibinong ya,” ucap Atalarik saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/5/2025), dengan nada sabar namun jelas memendam duka.
Sejak gugatan itu pertama kali diajukan oleh Dede Tasno sembilan tahun lalu, Atalarik mengaku tidak pernah tinggal diam. Ia terus menempuh berbagai jalur hukum demi mempertahankan tanah yang ia klaim sebagai haknya.
“Terus saya melakukan perlawanan hukum tentunya, tidak ingin tinggal diam karena saya tinggal di wilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah. Jadi proses hukum pun dijalankan,” katanya tegas.
Perjalanan panjang itu membawa Atalarik melewati berbagai tingkatan peradilan, hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK). Namun sayangnya, putusan tahun lalu tidak berpihak padanya.
“Sampai PK tahun lalu ya kita kalah ya… Bulan Juni kita dengarnya PK satu kalah. Terus kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi,” jelasnya, mengenang kembali perjuangan bersama mendiang kuasa hukumnya, Junaidi, sebelum kini didampingi pengacara baru, Sanja.
Bagi Atalarik, rumah ini bukan sekadar bangunan. Ia menyebutnya sebagai bagian hidup yang tumbuh bersamanya selama lebih dari dua dekade. Di sinilah ia membangun keluarga, membesarkan anak, dan mencipta kenangan.
“Itu rumah pertama saya tahun 2003. Saya bangun, itu sudah habis. Jadi titiknya dari sana dulu dia mulai mengarah ke sini rumah sekarang ya, saya tempati bersama anak-anak,” tutur Atalarik lirih.
Atalarik juga menyoroti dasar hukum eksekusi rumahnya. Menurutnya, pihak penggugat mengklaim lahan tersebut adalah milik sebuah perusahaan dan menyertakan dokumen lengkap yang menjadi dasar pengadilan dalam melakukan eksekusi.
“Kenapa kok keukeuh banget bertahan sampai habis satu rumah, terus membatas-batasin, batas-batas tanah karena ini tanah PT, suratnya banyak… Berdasarkan ukuran yang mereka punyalah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Meski menjadi pihak yang paling terdampak, Atalarik mengaku memilih untuk tidak terlalu dalam menjelaskan aspek hukum. Ia mempercayakan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.
“Gak bisa bicara apa-apa… Kalau masalah bahasa hukumnya, tanya-tanya sama Pak Sanja ya, silahkan tanya-tanya sama Pak Sanja dulu, biar lebih clear,” pungkasnya, lalu mengalihkan perhatian pada anak-anak yang masih berada di dalam rumah yang tak lama lagi akan rata dengan tanah.***














