NARASITODAY.COM – Di balik kesegaran es krim yang menggoda di hari yang panas, terselip temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa gerai es krim di Indonesia ternyata menjual produk yang mengandung alkohol tanpa mencantumkan informasi yang jelas pada label kemasannya.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah es krim berlabel Hey Nick’s. Tampilan dan namanya memang tidak mencurigakan, namun siapa sangka bahwa es krim tersebut ternyata mengandung alkohol dan dijual tanpa mengikuti aturan tata niaga minuman beralkohol.
“Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick’s dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol,” ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM, saat menyampaikan laporan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (15/5/2025).
Temuan ini membuka mata banyak pihak bahwa tidak semua makanan olahan yang beredar telah sepenuhnya mematuhi regulasi, terutama dalam hal keterbukaan informasi kepada konsumen. Ketidakterbukaan informasi ini berpotensi melanggar hak konsumen, khususnya mereka yang menghindari alkohol karena alasan agama, kesehatan, maupun prinsip pribadi.
Menanggapi temuan tersebut, BPOM tak tinggal diam. Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaganya akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan besar untuk mengevaluasi kembali izin edar produk-produk terkait.
“Badan POM akan melakukan tiga ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan pengumuman beralkohol,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikrar menekankan pentingnya pembaruan kebijakan dan peningkatan regulasi agar perlindungan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal. Dalam pandangannya, penegakan hukum yang lebih kuat sangat diperlukan dalam konteks perlindungan konsumen.
“Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” sambungnya lagi.
Es krim yang biasanya identik dengan kesegaran dan keceriaan kini menyisakan pertanyaan tentang transparansi dan tanggung jawab produsen. Kasus ini menjadi pengingat bahwa label bukan sekadar pelengkap kemasan ia adalah jendela informasi penting bagi konsumen.***














