NARASITODAY.COM- Gedung milik Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di depan Kantor Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sudah terbengkalai selama kurang lebih dua tahun.
Bangunan tersebut kini kosong dan bahkan oleh masyarakat setempat disebut sebagai “tempat jin buang anak” karena kondisinya yang tak terurus.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menggunakan gedung tersebut sebagai Markas Komando (Mako) Polsek Leuwiliang.
“Kita sudah bersurat permohonan untuk dipinjam pakai untuk Mako Polsek Leuwiliang,” kata Kompol Maryanto saat dihubungi, Selasa (6/5).

Menurutnya, permohonan tersebut telah disampaikan dari Polsek ke Polres, dan dari Polres sudah diajukan ke Bupati Bogor oleh Kapolres.
“Yang penting kita memohon ke Bupati, bahwa kantor itu kan dipinjamkan ke BPN, daripada tidak dipakai, kita pinjam jadikan Mako Polsek,” jelasnya.
Kompol Maryanto berharap, jika permohonan disetujui, gedung tersebut bisa menjadi pusat pelayanan terpadu. Dengan lokasi yang berdampingan antara Kantor Kecamatan, Polsek, dan Koramil, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih efisien dan mudah dijangkau.
Saat ini, Mako Polsek Leuwiliang masih berlokasi di kawasan pasar Lebak. Menurut dia, kondisi bangunan yang ada dinilai kurang representatif dan kurang nyaman untuk pelayanan masyarakat.
“Karena lokasi bangunan Mako Polsek yang saat ini sangat kurang nyaman terhadap pelayanan masyarakat,” pungkasnya.***














