Mantan Menkominfo Budi Arie Kembali Jadi Sorotan dalam Kasus Mafia Situs Judi Online

0
Mantan Menkominfo Budi Arie Kembali Jadi Sorotan dalam Kasus Mafia Situs Judi Online

NARASITODAY.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dipenuhi suasana tegang. Di antara deretan nama terdakwa dalam kasus besar penjagaan situs judi online, satu nama kembali mencuat  Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM.

Meski tidak duduk di kursi terdakwa, nama Ketua Umum Projo itu kembali disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap empat terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhajirin alias Agus.

Sidang hari itu bukan hanya tentang aliran dana gelap dan ribuan situs judi online, tapi juga tentang bagaimana pengaruh kekuasaan diduga digunakan untuk membuka pintu praktik gelap dari balik meja kementerian.

Dakwaan menyebut bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online. Maka dikenallah nama Adhi Kismanto, sosok yang memperkenalkan alat pelacak atau crawling yang bisa memantau aktivitas situs-situs ilegal tersebut. Adhi sempat ditolak dalam seleksi tenaga ahli karena tak memiliki gelar sarjana. Namun, karena “atensi” dari Budi, ia tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

Baca Juga :  Meski Ada Permohonan, Nikita Mirzani Harus Jalani Proses Hukum di Penjara

“Sehingga terdakwa Adhi Kismanto dapat diterima di Kemenkominfo,” ungkap jaksa dalam sidang, membacakan isi dakwaan.

Dari sinilah dugaan skema “penjagaan situs judi online” mulai berjalan. Istilah “penjagaan” merujuk pada praktik mencegah situs-situs tersebut diblokir oleh sistem Kemenkominfo. Dalam praktiknya, situs-situs itu dilindungi agar tetap dapat diakses publik, tentu dengan imbalan dana miliaran rupiah.

Zulkarnaen mengklaim bahwa dirinya adalah teman baik Budi Arie saat berbicara dengan Muhajirin dalam sebuah pertemuan di Cafe Pergrams, Senopati. Dalam pertemuan itu, dibahas kesepakatan: Rp3 juta per situs untuk perlindungan. Tapi angka itu dianggap terlalu kecil.

“Akhirnya Zulkarnaen menyetujui penjagaan website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo dilakukan kembali,” tulis dakwaan.

Baca Juga :  Puncak Bogor Siap Hadapi Nataru: One Way dan Bus Gratis untuk Kurangi Kemacetan

Dari sinilah aliran dana mulai masif. Pembagian uang dibagi rata: Adhi mendapat 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie disebut menerima 50 persen dari setiap situs yang “dijaga”.

Operasi ini tidak main-main. Dalam satu periode saja, ribuan situs dilindungi. Pada Mei 2024, tercatat 3.900 situs dengan nilai Rp6 miliar. Total uang yang disebut telah berpindah tangan dalam kasus ini mencapai Rp48,7 miliar. Semua dikelola lewat dokumen terstruktur, hingga bahkan dibuatkan grup Telegram bernama “Service AC” untuk koordinasi antar pelaku.

Disebutkan pula bahwa nama “PM” dalam dokumen pembagian uang merujuk pada “Pak Menteri Kominfo Budi Arie.” Bahkan, dalam kode “CHF”, disebutkan sebagai gabungan bagian milik Zulkarnaen dan Budi Arie.

Namun, apakah benar Budi Arie mengetahui dan menyetujui semua ini?

Ketika diminta klarifikasi, Budi Arie menjawab melalui pesan WhatsApp. Ia tidak memberi penjelasan panjang lebar. Sebagai gantinya, ia mengirimkan sebuah video pernyataan yang menegaskan lima poin:

  1. Ia tidak pernah meminta uang dari bisnis judol.

  2. Ia tidak pernah memerintahkan siapa pun, secara lisan atau tertulis, untuk melindungi bisnis judol.

  3. Tak satu pun staf khususnya terlibat.

  4. Tak ada kader Projo yang terlibat.

  5. Tak ada aliran dana dari bisnis judol ke dirinya.

Baca Juga :  Konflik Ayah Farel Prayoga dan Manajer Memanas, Joko Suyoto Resmi Lapor Polisi

Untuk menutup klarifikasinya, ia justru membagikan tautan berita tentang penugasannya oleh Presiden Prabowo Subianto menghadiri pelantikan Paus Leo di Vatikan sebuah momen kenegaraan yang kontras dengan perbincangan yang terjadi di meja hijau Jakarta.

Dugaan besar, nama besar, dan uang yang tak sedikit. Kasus ini mungkin masih panjang, tetapi satu hal sudah pasti ketika teknologi dan kekuasaan bercampur dengan praktik ilegal, dampaknya bisa menembus batas hingga ke meja kekuasaan tertinggi sekalipun.***