NARASITODAY.COM – Di tengah geliat pembangunan di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, ada kisah pelik yang diam-diam bergulir. Sebuah lahan negara seluas 127.780 meter persegi yang dimiliki Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendadak jadi sengketa. Bukan oleh perusahaan atau korporasi besar, melainkan oleh sekelompok orang yang mengaku bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama GRIB Jaya.
Konflik ini bukan soal sepele. Lahan yang dimaksud bukan hanya sebidang tanah kosong, melainkan aset negara yang disiapkan untuk pembangunan gedung arsip BMKG fasilitas yang menyimpan dokumen penting dan menjadi bagian dari sistem informasi nasional. Namun, alih-alih berdiri tegak, pembangunan justru mandek karena gangguan dari pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai warisan pribadi.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Akhmad Taufan Maulana, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, dalam pernyataannya kepada Antara, Jumat (23/5/2025).
Laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Metro Jaya lewat surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Tidak hanya polisi, surat ini juga ditembuskan ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, serta jajaran aparat wilayah dari Polres Tangsel hingga Polsek Pondok Aren.
- Tuntutan Uang, Alat Berat Dihalau
Gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak akhir 2023. Pekerja konstruksi ditekan, alat berat dipaksa keluar lokasi, hingga papan proyek ditutupi dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”.
Tak berhenti di situ, GRIB Jaya bahkan membangun pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi, sembari diduga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga. Bangunan pun mulai berdiri di atas tanah negara itu.
Situasi ini semakin rumit saat ormas yang mengklaim hak waris justru meminta kompensasi sebesar Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat mundur dari lokasi.
“Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas menyampaikan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar,” ungkap Taufan. “Tuntutan ini sangat merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip adalah kontrak multiyears yang dimulai sejak 24 November 2023 dan memiliki batas waktu 150 hari kalender.”
Padahal, BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki negara secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, diperkuat oleh putusan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan eksekusi tak perlu dilakukan karena seluruh putusan saling menguatkan.
Meski demikian, BMKG tak serta-merta menggunakan jalur represif. “Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari RT, RW, kecamatan, hingga berdialog langsung dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris,” kata Taufan.
- Proses Hukum Dimulai
Sejak Februari 2025, laporan BMKG diterima Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun mulai menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut.
“Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ia menjelaskan bahwa laporan dibuat oleh seorang pegawai BMKG, dan ada enam orang yang dilaporkan, yakni J, H, AV, K, B, dan MY. Empat di antaranya, yakni AV, K, B, dan MY, diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sejak Januari 2024, pihak terlapor telah memasang plang bertuliskan klaim kepemilikan oleh “ahli waris R bin S”. Bahkan pagar milik BMKG dirusak dan lahan diduduki secara paksa.
“Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada itikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan,” terang Ade Ary.
Kini, untuk memastikan lokasi tetap aman dan dalam status hukum, polisi memasang plang resmi bertuliskan “Sedang dalam proses penyelidikan untuk proses pendalaman” oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Antara Aset Publik dan Klaim Warisan
Di balik semua ketegangan itu, tersimpan pertanyaan besar yang mencuat: bagaimana mungkin lahan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diduduki begitu saja?
BMKG menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari pelayanan publik. “Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” tegas Taufan.
Kini, semua mata tertuju pada langkah tegas aparat penegak hukum. Masyarakat berharap konflik ini segera menemukan ujung, agar proyek strategis negara tak lagi terganjal oleh klaim sepihak dan tuntutan yang tak berdasar.***














