Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

0
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat di sambut hangat oleh masyarakat adat Urug, Desa Urug, Sukajaya, Rabu 28/05/2025. Foto dok : Andreas

NARASITODAY.COM- Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungannya terhadap keinginan masyarakat untuk adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy seusai menyerahkan sertifikat hunian tetap (Huntap) kepada korban bencana alam di Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, Rabu (28/5).

Menurutnya, masyarakat adat seperti di Kampung Urug perlu dilindungi karena memiliki nilai-nilai peninggalan leluhur yang penting.

“Sama halnya dengan Kampung Urug yang merupakan Kampung Adat, kita ingin betul-betul melindungi apa yang menjadi peninggalan para pendahulu kita, para leluhur kita, baik berupa benda maupun kearifan lokal dari masyarakatnya,” ujarnya.

Baca Juga :  PSEL Bogor Menjadi Langkah Strategis Mengatasi Tantangan Sampah dan Meningkatkan Energi Nasional

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah untuk mendukung program yang ada di kampung adat.

Komitmen ini, kata Rudy, juga tercermin dari pembangunan kembali eks Pendopo Kewadanaan Jasinga yang telah lama rusak.

“Komitmen kita cukup kuat seperti bagaimana Pendopo Jasinga bisa berdiri. Tanpa kita bicara banyak, Alhamdulillah sudah berdiri, sama halnya dengan Kampung Adat,” bebernya.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bogor, saat ini baru dua desa adat yang teridentifikasi, yakni Desa Urug di Kecamatan Sukajaya dan Desa Malasari di Kecamatan Nanggung.

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 Kategori Madya

Namun, di lapangan masih terdapat kasepuhan adat lain yang belum masuk dalam data resmi pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah Kasepuhan Cipatat Kolot dan Sihuut di Kecamatan Sukajaya yang dikenal sebagai Kasepuhan Pancer Pangawinan, serta Kasepuhan Jatake Nutug di Kecamatan Nanggung dengan sebutan yang sama.

Selain itu, ada juga Masyarakat Adat Kasepuhan Pancer Mandiri di Kecamatan Jasinga dan beberapa komunitas adat lainnya.

Baca Juga :  Evakuasi oleh BPBD Bogor Berhasil Angkat Korban Meninggal di Sumur Rumah

Di sisi lain, struktur organisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bogor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.10./737/Kpts/Per-UU/2024 tertanggal 10 Juli 2024 dinilai masih belum menunjukkan keseriusan yang optimal.

Struktur panitia tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai sekretaris.

Anggotanya terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Perundang-undangan Setda, serta seluruh camat se-Kabupaten Bogor.