Jutaan Pemilih Korsel Gunakan Hak Suara dalam Pemilihan Presiden 2025

0
Jutaan Pemilih Korsel Gunakan Hak Suara dalam Pemilihan Presiden 2025

NARASITODAY.COM – Korea Selatan menggelar pemilihan presiden pada Selasa (3/6/2025), setelah Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan. Antusiasme masyarakat terlihat dari antrean panjang di sejumlah tempat pemungutan suara sejak pagi hari.

Menurut laporan AFP, sejumlah warga lansia telah mengantre sejak pukul 06.00 waktu setempat di wilayah Munrae-dong, Seoul. Mereka tampak bersemangat untuk menyuarakan pilihan mereka dalam pemilu kali ini.

“Kami adalah yang pertama datang dengan harapan kandidat kami terpilih, dan karena pemilihan presiden adalah yang terpenting,” ujar Yu Bun-dol (80) kepada AFP.

Baca Juga :  Dua Pelaku Bobol Mesin ATM di Minimarket Cileungsi, Uang Rp 150 Juta Raib

Yu mengaku memilih calon dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berhaluan konservatif. Komisi Pemilihan Umum Korea Selatan menyebutkan bahwa jutaan pemilih telah berpartisipasi, termasuk lebih dari sepertiga pemilih yang sudah menggunakan hak suara mereka dalam dua hari pemungutan suara awal.

Pemilihan ini digelar sebagai dampak dari krisis politik yang melanda negara tersebut. Yoon Suk Yeol dimakzulkan setelah menetapkan status darurat militer secara sepihak pada Desember lalu.

Baca Juga :  Obama Kutuk Keputusan Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional

Ia ditahan bulan lalu atas tuduhan pemberontakan dan kini tengah menjalani persidangan yang bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi dakwaan pidana serius semacam ini.

Baca Juga :  Kemenkes Catat Lonjakan Kasus Depresi dan Kecemasan pada Anak dan Remaja

Dalam persaingan pilpres saat ini, hasil survei menunjukkan kandidat dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung, unggul dengan dukungan 49 persen. Sementara itu, Kim Moon-soo dari PPP tertinggal dengan perolehan 35 persen suara, menurut sejumlah lembaga survei nasional.

Sesuai konstitusi, pemilihan presiden harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah pemakzulan presiden. Pemungutan suara ini menjadi tonggak penting bagi masa depan politik Korea Selatan pasca-krisis.***