Pemkab Bogor Siapkan Revitalisasi Taman Makam Pahlawan dan Penamaan Jalan Bersejarah

0
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat Diwawancarai. foto:bogortoday

NARASITODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana memberi penghormatan kepada Jaksa Agung pertama Republik Indonesia, Gatot Taroenamihardja, dengan mengabadikan namanya sebagai nama salah satu ruas jalan di wilayah Pondok Rajeg. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tokoh nasional tersebut dalam sejarah bangsa.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan bahwa inisiatif ini berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, mengingat lokasi makam Gatot Taroenamihardja berada di dekat Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Biker Safety Riding Polres Bogor, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Pada Masyarakat di Kabogorfest 2025

“Apa sulitnya kota memberikan sebuah penghargaan kepada pejuang yang telah memerdekakan bangsa kita? Kita ini hanya sebagai penerus kemerdekaan bangsa,” ucap Rudy pada Kamis (19/6/2025).

Rudy juga menekankan bahwa Gatot Taroenamihardja adalah figur sentral dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, yang dikenal karena integritas dan kejujurannya.

Baca Juga :  Ngaku-ngaku!! Oknum Polisi dan Wartawan Lakukan Razia Bodong di Tanjungsari, Minta Uang Rp20 Juta

“Beliau adalah tokoh pendiri bangsa Indonesia yang memiliki integritas cukup tinggi, seorang pemimpin yang sangat jujur,” tambahnya.

Selain itu, Rudy menyampaikan bahwa Pemkab Bogor juga memiliki rencana untuk memberikan nama-nama tokoh bangsa lainnya pada sejumlah ruas jalan serta fasilitas umum di kawasan Pondok Rajeg. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Suasana KRL Bogor-Jakarta Kota Lengang di Pagi Hari, Operasional Tetap Normal

“Beliau (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor) berharap segera dilakukan revitalisasi Taman Makam Pahlawan serta pemberian nama pada ruas jalan dan taman makam tersebut. Tetapi tentunya tidak serta merta diberikan, melainkan harus melalui proses, tahapan, dan izin yang diperlukan,” jelas Rudy.***