NARASITODAY.COM- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur di Jalan Dr. Muwardi, Senin (23/6/2025), dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.46 WIB. Tim penyidik fokus mencari dokumen terkait proyek PJU senilai sekitar Rp40 miliar yang dilaksanakan di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PJU tahun 2023 senilai sekitar Rp40 miliar. Ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi serta persoalan legalitas perusahaan pelaksana,” ujarnya.
Hingga pukul 11.09 WIB, penggeledahan masih berlangsung di beberapa ruangan.
Kajari menegaskan penyelidikan akan diperluas untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cianjur, M. Iqbal, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum dan memfasilitasi permintaan dokumen, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan proyek PJU 2023,” kata Iqbal.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum banyak mengetahui detail proyek tersebut karena baru menjabat selama satu bulan dua minggu.
“Kedatangan tim Kejari telah diawali surat resmi. Namun, kami cukup terkejut dengan insiden ini,” ungkapnya.
Iqbal berharap ke depan ada perbaikan dalam pelaksanaan dan tata kelola proyek agar sesuai prosedur.
“Penting untuk menegakkan administrasi dan prosedur yang benar dalam setiap kegiatan,” tutupnya.***(Eka/Ads)













