
NARASITODAY.COM- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Banten Kidul dan Lembaga Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) menyatakan dukungan terhadap upaya Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, yang mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di wilayah Kabupaten Bogor.
Dukungan tersebut disampaikan saat perayaan Seren Taun Kasepuhan Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jumat (27/6/2025).
Ketua AMAN Wilayah Banten Kidul, Jaro Jajang, menyebut inisiatif legislator tersebut sebagai langkah positif yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk memperjuangkan payung hukum yang jelas.
“Kalau saya lihat, ini kesempatan baik karena ada DPRD dari utusan Masyarakat Adat Kasepuhan di sini. Manfaatkanlah itu sebagai pintu masuk mendorong pengakuan pemerintah daerah dalam bentuk Perda. Ini bentuk kehadiran negara,” ujarnya.
Jaro Jajang juga mendorong masyarakat adat di Kabupaten Bogor untuk bersatu dan mengajukan aspirasi resmi kepada pemerintah daerah demi percepatan terbitnya Perda.
Hingga saat ini, dari 20 komunitas adat anggota AMAN di tiga kabupaten, baru satu komunitas adat di Kabupaten Bogor yang terdaftar secara resmi, yakni Kasepuhan Urug. Sementara komunitas lainnya tersebar di Sukabumi seperti Ciptagelar (Gelar Alam), Sinar resmi, dan Ciptamulya, serta sebagian besar berada di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, proses menjadi anggota AMAN tidak mudah karena harus melalui musyawarah adat dan memenuhi lima syarat utama, yakni asal-usul kesejarahan adat, struktur kelembagaan adat, wilayah adat, aturan adat, serta keberadaan incu putu atau rakyat adat dan aset adat (hak komunal).
“Kalau lima syarat ini terpenuhi dan masyarakat adatnya bersepakat, silakan daftar menjadi anggota AMAN,” jelasnya.
Ketua SABAKI, H. Sukanta, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan AMAN Wilayah Banten Kidul, menambahkan bahwa beberapa hari lalu pihaknya bersama AMAN telah menggelar Rapat Pengurus Daerah (RPD) dan menyusun rencana kerja tahunan.
Salah satu poin utama dalam agenda tersebut adalah mendorong regulasi masyarakat adat kasepuhan di Kabupaten Bogor dan Sukabumi.
“Kita mendorong adanya Peraturan Daerah di Kabupaten Sukabumi dan Bogor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya melalui Surat Keputusan (SK), melainkan harus dituangkan dalam bentuk regulasi yang lebih kuat dan mengikat secara hukum.
“Harapannya, regulasi dalam bentuk Perda akan memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih spesifik serta menjadi bukti nyata kehadiran negara terhadap keberadaan kasepuhan,” tandasnya.













