NARASITODAY.COM – PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian budaya adat dengan hadir dan memberikan dukungan dalam gelaran Seren Taun Kasepuhan Malasari di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Seren Taun yang merupakan tradisi tahunan masyarakat adat menjadi simbol rasa syukur atas hasil panen sekaligus sarana pelestarian adat istiadat turun-temurun.

Manajer CSR PT Antam UBPE Pongkor, Arif Rahman Saleh, mengatakan bahwa keberadaan budaya Kasepuhan Malasari adalah warisan berharga yang perlu dilestarikan.
“Budaya Malasari ini merupakan kebudayaan yang lahir sejak zaman dahulu dan harus kita bantu agar tetap lestari serta dikenal luas oleh masyarakat. Karena ini adalah peninggalan budaya yang sangat luar biasa, maka ANTAM hadir untuk mendukung masyarakat adat,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Lebih lanjut, Arif menyebutkan bahwa dukungan ANTAM diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat.
Perusahaan juga turut membantu perbaikan dan pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan di wilayah kampung adat.
“Selain membantu kebutuhan masyarakat, kami juga berusaha meningkatkan kualitas sistem di kampung adat ini, baik dari sisi infrastruktur maupun aspek lainnya. Karena nilai sejarahnya sangat penting, maka pelestarian budaya ini menjadi tanggung jawab bersama,” bebernya.

Sementara itu, salah satu pengurus Kasepuhan Malasari, Hamdan Yuafi, menekankan pentingnya keberlanjutan adat istiadat dan peran generasi muda dalam menjaga tradisi.
“Setiap tahun kami gelar Seren Taun sebagai warisan yang tidak boleh terputus. Harapannya, generasi mendatang bisa melanjutkan kegiatan ini, tidak hanya sebagai seremonial, tetapi juga menjalankan nilai-nilai adat yang terkandung di dalamnya,” ungkap Hamdan.
Hamdan juga menyampaikan bahwa Kasepuhan Malasari saat ini telah diakui sebagai masyarakat hukum adat, namun dukungan dari pemerintah masih sangat dibutuhkan agar keberlanjutan adat bisa terjamin secara hukum.

“Pengakuan secara SK memang sudah ada, tapi itu belum cukup. Kita masih butuh dukungan dari pemerintah dan legislatif untuk segera menyusun Perda tentang masyarakat adat. Kabupaten Bogor harus bisa melindungi tradisi kampung adat melalui perlindungan hukum,” tegasnya.
Dalam Seren Taun tahun ini, masyarakat adat mengangkat tajuk “Nyukcruk Galur Katincak Lebahna”, yang memiliki makna mendalam bagi generasi muda.
“Nyukcruk Galur kita sebagai generasi penerus harus tahu dan menjalankan warisan leluhur dengan benar. Katincak lebahna berarti kita harus berpijak di tempat yang tepat, memahami tujuan, dan tidak salah arah dalam melestarikan nilai-nilai adat,” pungkasnya mengakhiri.
Perlu diketahui acara Seren Taun 2025 ini turut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, lembaga adat, PT Antam Pongkor yang selalu konsisten, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Sekdis DPMD serta Lembaga Adat Kesatuan Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) yang mendorong percepatan lahirnya regulasi perlindungan adat di Kabupaten Bogor.***(Adv)














