Hari Sekolah di Bogor Jadi Lebih Terstruktur, Bupati Bogor Wujudkan Pendidikan Karakter

0
Ilustrasi Sekolah

NARASITODAY.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/164-DISDIK tentang Hari Sekolah dan Jam Efektif pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Surat ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tanggal 28 Mei 2025.

Kebijakan ini bertujuan mendukung pembentukan karakter generasi muda di Jawa Barat melalui program Panca Waluyo yang menekankan nilai Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Baca Juga :  Bupati Bogor Tinjau Pos PAM Lebaran, Antisipasi Arus Mudik dan Wisata

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa hari sekolah dilaksanakan sebanyak 40 jam selama 5 hari dalam 1 minggu. Jumlah jam tersebut sudah termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam per hari, atau total 2,5 jam per minggu. Sehingga, total jam belajar efektif mencapai 37,5 jam per minggu.

Sekolah juga dimungkinkan menambah waktu istirahat lebih dari 0,5 jam per hari tanpa mengurangi total jam belajar efektif. Satu jam belajar ditetapkan setara 60 menit.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem di Labuan Bajo, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan dengan Melarang Kapal Wisata Berlayar

Waktu belajar efektif dimulai pukul 07.00 WIB, dan pengaturan jam disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk PAUD, durasi pembelajaran minimal 195 menit per hari pada hari Senin–Kamis dan 120 menit pada Jumat.

Sementara untuk jenjang SD:

  • Kelas I dan II: minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari pada Senin–Kamis, dan masing-masing 4 jp (kelas I) dan 6 jp (kelas II) pada Jumat. Satu jp berdurasi 35 menit.
  • Kelas III sampai VI: pembelajaran minimal 8 jp per hari pada Senin–Kamis.
Baca Juga :  Anak Merasa Terabaikan? Kenali 5 Dampak Emosional Akibat Kurang Perhatian Orang Tua

Hari sekolah juga dapat dimanfaatkan guru dan tenaga kependidikan untuk pelaksanaan tugas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor guna meningkatkan efektivitas pembelajaran serta mendukung pembangunan karakter peserta didik sejak dini.***