NARASITODAY.COM – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa sejumlah uang kuno seperti uang kertas dan logam Rupiah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tahun 2025. Masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut disarankan segera melakukan penukaran sebelum masa tenggat yang ditentukan.
Melalui situs resminya, dikutip Minggu (20/6/2025), BI menyatakan bahwa “pemilik dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.” Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi rusak atau cacat, penggantian tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Ketentuan tersebut mencakup:
- Jika uang logam yang ditukarkan memiliki ukuran lebih dari setengah ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya, maka akan diganti sesuai nilai nominal.
- Sebaliknya, jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Adapun jenis uang yang sudah dicabut peredarannya dan jadwal penukarannya cukup beragam, mulai dari uang kertas emisi tahun 1980-an hingga uang peringatan (URK) berbagai seri seperti “25 Tahun Kemerdekaan RI”, “Cagar Alam”, hingga “Perjuangan Angkatan ’45”.
Contoh uang yang sudah tidak berlaku lagi dan batas penukarannya adalah sebagai berikut:
- Uang Kertas Rp100 Tahun Emisi 1984, dicabut sejak 25 September 1995, bisa ditukar di Kantor Pusat BI hingga 24 September 2028.
- Uang Logam Rp10 Tahun Emisi 1971, dicabut sejak 15 November 1996, dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1970, dicabut 30 Agustus 2021, masih bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031.
Daftar lengkap uang yang dicabut dan batas waktu penukarannya dapat dilihat langsung melalui kanal resmi Bank Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa dompet atau koleksi lama mereka agar tidak kehilangan kesempatan untuk menukar uang yang sudah tidak berlaku tersebut.***
Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday














