NARASITODAY.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta yang dijatuhkan dalam kasus korupsi impor gula. Langkah ini mendapat dukungan dari kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” tegas Ari seperti dikutip pada Selasa (22/7/2025), sambil menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak merugikan keuangan negara. Ia menambahkan, “Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu.”
Ari juga mempertanyakan dasar hukum vonis tersebut, menyebut perkara ini seharusnya diuji melalui jalur administrasi, bukan pidana. “Kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” ucapnya.
Respons Kejaksaan: Banding Adalah Hak
Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan langkah banding Tom Lembong, karena itu merupakan hak hukum terdakwa. “Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyebut jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap: menerima putusan atau turut banding. Jika kedua pihak banding, maka akan dibuat memori banding dan kontra memori oleh jaksa. “Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” katanya.
Isi Putusan Pengadilan
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Tom memberikan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta tanpa mengikuti mekanisme sesuai Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
“Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor…melanggar ketentuan,” ungkap hakim, seraya menjelaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI sebagai BUMN.
Meski demikian, hakim menyebut Tom tidak menikmati hasil korupsi dan tidak dibebankan uang pengganti. “Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” lanjutnya.
Vonis dijatuhkan karena majelis hakim berpendapat unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan doktrin hukum yang menilai kesalahan dari tindakan terdakwa, bukan dari niat psikis semata.***
Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday














