PPATK Ungkap Kriteria Blokir Rekening, Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana

0
PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tidak ada aturan baku pemblokiran rekening bank setelah 3 bulan tidak aktif Kamis (31/7/2025).foto:beritanasional

NARASITODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait polemik pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara seragam dan tergantung pada analisa risiko masing-masing bank.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” ujar Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ia membantah adanya aturan spesifik soal waktu tiga bulan sebagai indikator pemblokiran rekening. Menurut Ivan, periode tersebut hanya berlaku bagi rekening yang tergolong sangat berisiko, misalnya rekening yang dibuka untuk aktivitas perjudian daring (judol) lalu tidak digunakan setelah data diperbarui oleh pihak bank.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Bogor Barat, Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” terangnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant yang paling banyak dibekukan oleh PPATK adalah yang sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Ia menyebutkan bahwa rekening seperti ini rawan disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik.

Baca Juga :  PPATK Blokir Transaksi Rekening Tak Aktif, Nasabah Dapat Ajukan Pemulihan Kapan Saja

“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja,” kata Ivan.

Ivan menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana. Ia juga menggarisbawahi dampak sosial negatif dari perjudian online yang bisa menyebabkan keruntuhan finansial hingga tindakan ekstrem seperti bunuh diri.

Baca Juga :  Inflasi Korea Selatan Sentuh Level Tertinggi dalam 2,5 Tahun, Suku Bunga BOK Diprediksi Naik Juli Ini

“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” tutur Ivan.

Ia juga menambahkan bahwa nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan cara menghubungi pihak bank atau PPATK. “Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” pungkasnya.***

sumber:detik

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday