Menekan Polusi Jabodetabek, Pabrik Wajib Pasang Sensor Emisi Terhubung ke Pemerintah

0
pemerintah
Ilustrasi polusi yang dilepaskan oleh suatu industri.foto:istock

NARASITODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan bahwa sebanyak 48 kawasan industri di wilayah Jabodetabek diwajibkan memasang alat pemantau emisi udara yang terhubung langsung ke sistem pemerintah.

Tujuannya adalah agar kontribusi emisi dari sektor industri dapat dipantau secara real-time dalam rangka menekan polusi udara.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi.

“Kami melakukan kewajiban pada perusahaan untuk memasang alat-alat pemantau emisi yang terkoneksi langsung dengan sistem yang ada di kantor kami, termasuk yang mereka harus memasang, bagaimana di semua kawasan-kawasan itu memasang alat pengukur udara secara real-time,” ujar Ridho dalam acara Merdeka Polusi CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga :  5 Keunggulan Bezel Tipis yang Memukau di Smartphone Modern

Ridho menambahkan bahwa kewajiban pemasangan alat pemantau emisi tidak hanya berlaku di kawasan industri, tetapi juga harus diterapkan oleh pemerintah kota di seluruh Jabodetabek. Ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi kualitas udara secara berkala.

Baca Juga :  Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hingga Pagi Ini

“Termasuk kami bicara dengan pemerintah keupayaan kota di Jabodetabek, mereka juga harus punya kewajiban memasang alat-alat untuk mengukur udara ini,” tambahnya.

Menurut data yang dikumpulkan, sektor industri merupakan kontributor kedua terbesar polusi udara di Jabodetabek, yaitu sebesar 14%. Dampaknya terhadap kesehatan dan ekonomi sangat signifikan.

“Berbagai studi menyebutkan dampak kerugian dari polusi udara ini. Sebagai contoh, misalnya di Jakarta sendiri, kerugian ekonomi akibat penyakit pernapasan akibat memburuknya kualitas udara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45 triliun per tahun, atau kurang lebih sekitar 22% dari produk domestik bruto di Jakarta,” ungkap Ridho.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Perkuat Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah

Ia juga menekankan bahwa polusi udara berkontribusi terhadap peningkatan kematian dini dan gangguan kesehatan pernapasan yang serius.

“Kita juga bisa melihat bagaimana penurunan udara berdampak terhadap kesehatan masyarakat kita, berkontribusi terhadap kematian dini, kemudian juga gangguan kesehatan pernapasan yang sangat serius. Beban dari biaya kesehatan dalam konteks respirasi ini lebih daripada Rp 13 triliun,” pungkasnya.***

sumber:cnbc

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday