NARASITODAY.COM – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati kerangka kerja baru guna memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara kedua negara.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk industri, pangan, dan pertanian asal AS. Di sisi lain, Amerika Serikat akan menurunkan tarif atas produk Indonesia hingga 19%, dibandingkan tarif awal sebesar 32%.
Kesepakatan tersebut diperkirakan membawa dampak positif terhadap sektor bisnis, termasuk perdagangan digital, layanan, dan investasi. Indonesia turut menyatakan komitmennya untuk menghapus berbagai hambatan yang mengganggu kelancaran ketiga sektor tersebut.
Sebagai bagian dari kerja sama, Indonesia juga berjanji memberikan kepastian hukum mengenai transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, transfer data lintas negara telah menjadi keniscayaan di era digital saat ini, terutama dalam aktivitas platform digital.
“Tanpa proses transfer data, tidak akan ada layanan dan transaksi digital lintas negara. Dengan adanya UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), maka transfer data pribadi pun harus dilakukan dengan dasar pemrosesan yang sah,” ujar Prof. Ramli kepada CNBC Indonesia, Sabtu (26/7/2025).
Meski demikian, Ramli menekankan pentingnya tindak lanjut berupa pengawasan, monitoring, dan penegakan aturan agar transfer data tetap akuntabel serta sesuai hukum yang berlaku.
“Panduan teknis terkait hal ini seharusnya dibuat oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah perlu membentuk Lembaga ini sesuai amanat UU PDP,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha Indonesia dalam pertukaran data lintas batas, yang berpotensi mendorong pertumbuhan sektor perdagangan digital dan e-commerce.
“Pada prinsipnya kita mengakui bahwa AS memiliki perlindungan data yang sepadan sesuai UU 27/2022 tentang PDP,” kata Prof. Ramli.***
Sumber : Cnbc
Ikuti Berita :Â Google News
Ikuti Saluran WhatsApp :Â Narasitoday














