Gara-gara Adu Argumen dengan Nikita, Bisnis Reza Gladys Meredup dan Karyawan Ter-PHK

0
Reza Gladys
Sengkarut Reza Gladys dan Nikita Mirzani.(foto:okezone.com)

NARASITODAY.COM – Perseteruan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani berdampak langsung pada bisnis milik Reza. Kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian signifikan akibat tuduhan-tuduhan yang beredar dan sejumlah kejadian yang mengganggu operasional perusahaan.

“Sudah pasti ya. Jadi penjualan menurun, karyawan banyak yang sudah di-PHK,” ujar Julianus saat ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa salah satu insiden yang memperburuk situasi adalah aksi unjuk rasa yang menyebabkan aktivitas di kantor PT Glafidsya dan klinik milik Reza terhenti.

“Contoh beberapa waktu lalu ada unjuk rasa, kemudian unjuk rasa ini kan (menyebabkan) kegiatan di kantornya PT Glafidsya dan klinik itu terhenti. Dengan terhentinya kegiatan itu tadi, itu akan merugikan perusahaan klien kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Kareena Kapoor Diterpa Hoaks Meninggal Dunia, Tampil di Instagram untuk Klarifikasi

Julianus juga menyoroti dampak dari informasi yang beredar di media sosial terkait produk Glowing Booster Cell, yang disebut tidak terdaftar di BPOM. Ia menegaskan bahwa Glowing Booster Cell bukan produk, melainkan bentuk perawatan atau treatment.

“Ya, jadi sekarang ini perbuatan-perbuatan atau perlakuan masyarakat terhadap klien kami itu banyak yang menyudutkan dari media sosial, kemudian melakukan unjuk rasa dengan dalil bahwa klien kami memiliki produk yang tidak terdaftar. Nah, ini kan sudah sangat salah seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Gong Min Jung dan Jang Jae Ho Rayakan Kelahiran Putri Pertama Setelah Menikah

“Jadi saya harap ya diluruskanlah beritanya sehingga klien kami tidak merasa dirugikan seperti itu,” harap Julianus.

Ia memastikan bahwa seluruh produk yang digunakan dan diedarkan oleh PT Glafidsya telah terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.

“Saya pastikan bahwa seluruh produk klien kami ya yang di PT Glafidsya sudah didaftarkan, sudah memiliki izin edar, sudah memenuhi NA, sebagaimana ketentuan peraturan Badan POM. Keseluruhan itu saya pastikan,” tegasnya.

“Tetapi, kalau kemudian ada beberapa waktu belakangan ini yang menyatakan ada produk klien kami gak terdaftar di Badan POM, itu bukan produk. Itu adalah treatment ya. Treatment yang disebut oleh klien kami dengan istilah Glowing Booster Cell. Perawatan itu gak perlu didaftarkan ke Badan POM,” lanjutnya.

Baca Juga :  Waspada Kopi “Jantan” Ilegal, Janjikan Stamina tapi Mengintai Risiko Kesehatan

Pernyataan BPOM

Melalui akun Instagram resminya, BPOM RI menyampaikan bahwa sejak 2 Februari 2024, izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging telah dibatalkan. BPOM juga menyebut bahwa GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar sebagai produk resmi.

Selain itu, BPOM mengungkapkan bahwa Riberskin X Pink Shooter, produk sejenis, telah habis masa izin edarnya pada Februari 2025.

Dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024, BPOM juga merilis daftar 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan dinyatakan berbahaya, termasuk RIBESKIN Superficial Pink Aging milik Reza Gladys.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com