NARASITODAY.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pengusulan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode 1 Oktober 2025. Pengusulan ini dapat dilakukan mulai awal Agustus dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
“Bulan ini kenaikan pangkat #SobatBKN untuk periode Oktober 2025 sudah bisa diusulkan,” tulis BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, BKN telah menetapkan perubahan periodisasi kenaikan pangkat PNS melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023. Dalam siaran pers BKN Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023 disebutkan bahwa mulai Januari 2024, periode kenaikan pangkat yang semula hanya dua kali dalam setahun yakni setiap 1 April dan 1 Oktober ditingkatkan menjadi enam kali dalam setahun.
Periode baru tersebut mencakup tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
BKN menegaskan bahwa penambahan periode ini merujuk pada frekuensi pengusulan, bukan jumlah kenaikan pangkat yang diterima. Artinya, PNS memiliki kesempatan untuk diusulkan dalam enam periode berbeda dalam satu tahun, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Dengan bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” kutip BKN dalam siaran pers tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














