Warga Sukawangi Adukan Kasus Lahan ke Komnas HAM, Protes Penetapan Kawasan Hutan

0
Komnas HAM
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto bersama warga di gedung halaman Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat. Foto (Ist).

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mengadukan kasus sengketa lahan ke Komnas HAM, Selasa (12/8/2025).

Mereka menilai hasil kesepakatan rapat bersama BAM DPR RI dan tiga kementerian pada 23 Juli lalu tidak dijalankan, bahkan kini empat warga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengatakan dalam pertemuan 23 Juli yang dihadiri Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM, disepakati tiga poin penting.

Baca Juga :  Jaro Ade Ungkap Alasan Pilih Jadi Wakil Bupati Bogor, Fokus pada Kesatuan Golkar-Gerindra

Pertama, desa yang keberadaannya lebih dulu dari SK penetapan kawasan hutan akan dikeluarkan dari kawasan hutan.

Kedua, sertifikat tanah yang terbit sebelum SK penetapan kawasan hutan tetap berlaku.

Ketiga, peserta transmigrasi di luar Jawa akan dikeluarkan dari status kawasan hutan.

“Selain itu, disepakati kasus hukum yang sedang berjalan seharusnya dihentikan. Namun Gakkum tetap memproses perkara ini dan menetapkan empat warga sebagai tersangka,” ujarnya usai audiensi di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  TP-PKK Bogor Genjot Penghapusan Stunting, Wujudkan Keluarga Sehat dan Tangguh Bencana

Salah satu warga, Burhanuddin (80), menyatakan masyarakat telah menempati dan menggarap lahan di Sukawangi sejak 1961, jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Ia mengaku memiliki bukti legal berupa girik, Letter C, SK Kinag, segel, hingga sertifikat tanah.

Baca Juga :  Tips Membuat Acar yang Tahan Lama dan Tetap Segar

“Lahan yang diklaim kawasan hutan seluas 1.800 hektare itu mencakup kantor desa, rumah warga, dan sekolah. Kami rutin bayar pajak, tapi sekarang empat orang ditetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.

Ia juga menyinggung letak Desa Sukawangi yang berdekatan dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto.

“Seharusnya ini diutamakan. Jangan sampai nama baik Presiden tercoreng hanya karena masalah di wilayah dekatnya tidak terselesaikan,” tukasnya.***

Editor : Andreas

Wartawan : Andreas