NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian publik. Kementerian Dalam Negeri mencatat, sebanyak 104 daerah telah menaikkan tarif PBB-P2 dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan langkah efisiensi transfer dana ke daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025.
Ia menyebut bahwa keputusan menaikkan tarif pajak merupakan inisiatif masing-masing pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya kira tidak tepat kalau kemudian mengaitkan dengan kebijakan efisiensi. Itu adalah inisiatif daerah yang dilakukan untuk meningkatkan PAD dan bahkan cukup banyak kebijakan itu yang diambil oleh pejabat kepala daerah ketika masa-masa pilkada, artinya sebelum pemerintahan baru terbentuk,” ujar Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Bima juga menyampaikan bahwa Kemendagri telah memberikan imbauan kepada para kepala daerah agar mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat.
“Intinya semua harus menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah agar tidak memberatkan warga,” tegasnya.
Di sisi lain, Bima mengakui bahwa sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia masih sangat bergantung pada PBB-P2 sebagai sumber utama PAD. Ia menyebut bahwa selama hampir tiga dekade, pajak tersebut menjadi andalan banyak daerah.
“Ada banyak sekali sumber-sumber pendapatan yang lain, tapi kan jadi primadona pada pajak. Ya faktanya memang begitu selama 29 tahun jalannya seperti itu metodenya. Sekarang saya kira momentum yang tepat untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan refleksi,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) menganggarkan Rp848,52 triliun untuk tahun 2025. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan realisasi TKD tahun sebelumnya yang mencapai Rp863,5 triliun.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com












