Penumpukan Molase di Pabrik Gula Picu Kekhawatiran Ledakan, APTRI Desak Peninjauan Aturan Impor

0
Gula
Ilustrasi menggambarkan batang tebu berjajar.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi bahaya dari penumpukan molase atau tetes tebu di pabrik gula.

Jika disimpan dalam jumlah besar dan terlalu lama, molase dapat mengalami perubahan sifat kimia yang berisiko menimbulkan kecelakaan industri serius, termasuk ledakan.

Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menjelaskan bahwa molase yang tersimpan lama bisa mengeras dan mengalami reaksi kimia berbahaya. Selain itu, proses fermentasi yang terjadi dapat menghasilkan gas yang, jika terakumulasi dalam tangki tanpa ventilasi memadai, berpotensi menyebabkan ledakan.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Los Angeles, Akibatnya Pengumuman Nominasi Oscar 2025 Ditunda

“Dia molase bisa berubah sifatnya. Sudah berfermentasi dan itu bahkan kalau itu tidak segera ditangani, dikeluarkan, itu bisa meledak. Kalau meledak bisa juga terjadi pencemaran lingkungan,” ujar Soemitro dalam Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Soemitro menambahkan bahwa masalah molase bukan hanya soal harga yang jatuh dan tidak terserap pasar, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan yang serius.

Baca Juga :  Tiger Woods Ditangkap Usai Diduga Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Florida

“Jadi dampak tidak bisa terjualnya molase (tetes tebu) itu lebih berbahaya, tidak hanya secara ekonomis, pada lingkungan juga bisa berdampak kurang bagus,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa jika tumpukan molase tidak segera ditangani, pabrik gula bisa terpaksa menghentikan proses penggilingan tebu. Hal ini berisiko merugikan petani dan menghambat pencapaian target swasembada gula nasional, meskipun produksi tebu tahun ini diperkirakan meningkat.

Menanggapi situasi tersebut, APTRI meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk menunda implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Soemitro mengusulkan agar aturan tersebut dikaji ulang dan sementara waktu kembali menggunakan Permendag 8/2024.

Baca Juga :  Mau Ngemil Enak Tanpa Khawatir Gula Darah? Coba Resep Cokelat Low Sugar Homemade

“Tidak apa-apa itu diadakan peninjauan kembali, asal itu ada alasannya. Nah alasannya sekarang sudah cukup. Tinggal waktunya ini. Tunda dulu lah, jangan tanggal 29 Agustus diimplementasikan, itu sudah besok lusa ya,” pungkasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com