
NARASITODAY.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan enam langkah strategis sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang terjadi pekan lalu.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis, 4 September 2025, dan diumumkan ke publik oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers sehari setelahnya.
Penghapusan dan Peninjauan Tunjangan
Salah satu keputusan penting adalah penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang berlaku mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga menetapkan moratorium terhadap perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
Dalam konferensi pers, Dasco menyampaikan bahwa DPR akan melakukan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Evaluasi mencakup berbagai komponen seperti biaya langganan, konsumsi listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Dasco, Jumat (5/9/2025).
Meski demikian, Dasco belum merinci besaran pemangkasan tersebut, namun berjanji akan menyampaikan detailnya kepada media.
Sanksi bagi Anggota Nonaktif
Pada poin keempat, DPR menetapkan bahwa anggota yang dinonaktifkan oleh partainya tidak akan menerima hak-hak keuangan. Selanjutnya, proses penonaktifan akan ditindaklanjuti melalui mahkamah partai masing-masing, dengan koordinasi dari DPR.
Komitmen terhadap Transparansi
Sebagai penutup, DPR menyatakan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR, turut dicantumkan rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Berikut komposisinya:
| Komponen | Jumlah (Rp) |
| Gaji Pokok | 4.200.000 |
| Tunjangan Suami/Istri | 420.000 |
| Tunjangan Anak | 168.000 |
| Tunjangan Jabatan | 9.700.000 |
| Tunjangan Beras | 289.680 |
| Uang Sidang/Paket | 2.000.000 |
| Komunikasi Intensif | 20.033.000 |
| Tunjangan Kehormatan | 7.187.000 |
| Fungsi Pengawasan & Anggaran | 4.830.000 |
| Honorarium Fungsi Legislasi | 8.461.000 |
| Honorarium Fungsi Pengawasan | 8.461.000 |
| Honorarium Fungsi Anggaran | 8.461.000 |
| Total Bruto | 74.210.680 |
| Take Home Pay (setelah PPh 15%) | 65.589.078 |
Ketentuan Pensiun
Anggota DPR yang mengakhiri masa jabatan secara terhormat berhak atas pensiun, dengan besaran antara 8% hingga 75% dari dasar pensiun. Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, pensiun tertinggi mencapai Rp 3.639.000 untuk dua periode, Rp 2.935.000 untuk satu periode, dan Rp 401.000 untuk masa jabatan 1–6 bulan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













