DPR RI Sepakati Langkah Strategis Terkait Demonstrasi dan Reformasi Tunjangan

0
DPR RI
Evaluasi menyeluruh juga dilakukan terhadap berbagai tunjangan anggota dewan. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pun ditegaskan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025). Foto : Nur Khabibi/Okezone

NARASITODAY.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan enam langkah strategis sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang terjadi pekan lalu.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis, 4 September 2025, dan diumumkan ke publik oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers sehari setelahnya.

Penghapusan dan Peninjauan Tunjangan

Salah satu keputusan penting adalah penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang berlaku mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga menetapkan moratorium terhadap perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

Baca Juga :  Demo Tunjangan DPR Memanas, Bebizie Tutup Kolom Komentar Demi Fokus Anak Kuliah

Dalam konferensi pers, Dasco menyampaikan bahwa DPR akan melakukan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Evaluasi mencakup berbagai komponen seperti biaya langganan, konsumsi listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Dasco, Jumat (5/9/2025).

Meski demikian, Dasco belum merinci besaran pemangkasan tersebut, namun berjanji akan menyampaikan detailnya kepada media.

Sanksi bagi Anggota Nonaktif

Pada poin keempat, DPR menetapkan bahwa anggota yang dinonaktifkan oleh partainya tidak akan menerima hak-hak keuangan. Selanjutnya, proses penonaktifan akan ditindaklanjuti melalui mahkamah partai masing-masing, dengan koordinasi dari DPR.

Baca Juga :  Ravindra Rajin Blusukan, Hadir Dalam Acara Bimtek di Ujung Kabupaten Bogor

Komitmen terhadap Transparansi

Sebagai penutup, DPR menyatakan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR, turut dicantumkan rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Berikut komposisinya:

Komponen Jumlah (Rp)
Gaji Pokok 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri 420.000
Tunjangan Anak 168.000
Tunjangan Jabatan 9.700.000
Tunjangan Beras 289.680
Uang Sidang/Paket 2.000.000
Komunikasi Intensif 20.033.000
Tunjangan Kehormatan 7.187.000
Fungsi Pengawasan & Anggaran 4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi 8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan 8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran 8.461.000
Total Bruto 74.210.680
Take Home Pay (setelah PPh 15%) 65.589.078
Baca Juga :  Presiden Prabowo Sampaikan Sikap Pemerintah Terkait Gelombang Demonstrasi

Ketentuan Pensiun

Anggota DPR yang mengakhiri masa jabatan secara terhormat berhak atas pensiun, dengan besaran antara 8% hingga 75% dari dasar pensiun. Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, pensiun tertinggi mencapai Rp 3.639.000 untuk dua periode, Rp 2.935.000 untuk satu periode, dan Rp 401.000 untuk masa jabatan 1–6 bulan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com