NARASITODAY.COM, BOGOR — Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun asal Kabupaten Bogor menjadi korban eksploitasi seksual setelah dibawa kabur oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial. Selama dua pekan, korban dijual kepada pria hidung belang di wilayah Jakarta dan Bogor.
“Jadi yang korban ini kan kenalan dengan seseorang inisial P. Setelah itu dibawa kabur lah ke Jakarta, dibawa kabur sudah dua minggu. Ya intinya dia dibawa kesana kemari, kemudian dijual lah ke om-om. Iya dijadikan PSK,” ungkap Kapolsek Rancabungur Iptu Azis Hidayat kepada detikcom, Minggu (14/9/2025).
Azis menjelaskan bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial di sebuah rumah yang dihuni oleh seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Bogor.
“Iya dia dijual untuk transaksi seksual di rumah itu, karena di rumah itu kan bisa dikatakan penghuninya hanya sendiri. Penghuninya tukang parkir juga di Alun-alun Bogor, ya bisa dikatakan preman lah,” tambahnya.
Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu (30/8/2025), dan laporan resmi diajukan ke Polsek Rancabungur pada Jumat (5/9/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil ditemukan pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Bogor Barat, Kota Bogor.
Polisi menangkap seorang pria berinisial I yang diduga sebagai pelaku utama penculikan dan eksploitasi. Rumah tempat korban disembunyikan juga menjadi lokasi penggerebekan oleh aparat.
“Jadi hari ini melaksanakan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga membawa kabur anak di bawah umur. Jadi korban sudah kita temukan dan pelakunya satu orang kita amankan,” jelas Azis.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang: pelaku berinisial I dan pemilik rumah. Korban ditemukan dalam kondisi selamat di tempat kejadian perkara.
“Ketika kita gerebek itu, yang kita amankan ada dua orang. Yaitu yang membawa korban ke rumah itu (inisial I) dan pemilik rumahnya. Korban juga kita temukan ada disitu,” terang Azis.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak, terutama interaksi dengan orang asing melalui media sosial.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














