Desa Administratif Mau Upgrade ke Desa Adat, Ini Progresnya

0
Desa Administratif mau upgrade ke desa Adat
Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta, kiri. Saat berada di Imah geude Asistensi kerjasama antar desa berbasis wilayah adat se wewengkong kasepuhan Citorek Dan pertemuan Kampung: implementasi Perda Banten Nomor 2 tahun 2022. Foto (Andres/Narasitoday.com)

NARASITODAY.COM, LEBAK- Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan pentingnya percepatan perubahan status desa administratif menjadi desa adat di Kabupaten Lebak.

Hal ini disampaikannya dalam rangkaian kegiatan adat di Wewengkon Citorek, di Imah Gede. pada, Minggu (28/9/2025).

Junaedi, yang juga anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP itu, mengatakan perjuangan masyarakat adat bukan hal baru.

Sejak lama, komunitas kasepuhan telah hidup harmonis bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, eksistensi mereka belum sepenuhnya diakui negara secara yuridis.

“De facto masyarakat adat sudah hidup dengan populasi besar. Tetapi keberadaan keluarga besar kasepuhan belum diakui secara hukum,” ujarnya menceritakan.

Baca Juga :  Jaro Ade Dorong Desa di Bogor Maksimalkan Bankeu untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan

Dia mengaku, sebelum lahirnya MPMK, organisasi Sabaki telah lebih dulu berjuang selama 12 tahun hingga akhirnya melahirkan Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat kasepuhan.

Perda tersebut, kata Junaedi, sudah menjawab dua hal penting: pengakuan subjek hukum (masyarakat adat) dan objek hukum (wilayah adat).

Namun, masih ada satu perjuangan tersisa, yakni pengakuan desa adat sebagai bagian dari pemerintahan resmi.

Baca Juga :  Rudy Susmanto : HJB RUN 2025 Catatkan Sejarah Kebersamaan Dua Daerah

“Maka ketika kita berjuang untuk merubah status desa administratif menjadi desa adat, perlu ada perda setingkat provinsi sesuai amanat Pasal 109 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” jelasnya.

Dorongan itu kemudian melahirkan Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022.

Meski hanya memuat enam pasal, perda ini mengatur tiga hal pokok, masa jabatan kepala desa adat, tata cara pengisian jabatan, serta struktur pemerintahan desa adat.

Lebih lanjut, Junaedi menyebut tahapan perubahan status desa di Lebak telah berjalan sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara perubahan status desa menjadi desa adat.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Keterlibatan Pegawai Kecamatan Tanjungsari Digalian Tanah Merah di Cariu, Camat Toto Bilang Begini!!

“Dari musyawarah desa hingga berita acara sudah dilakukan. Saat ini sudah lebih dari 20 desa di Lebak yang diusulkan menjadi desa adat,” ungkapnya.

Usulan tersebut kini ditangani oleh tim verifikasi penataan desa yang dibentuk melalui SK bupati.

Meski tahapan sudah berjalan, hasil verifikasi hingga kini belum disampaikan kepada bupati.

“Masyarakat adat menunggu hasil verifikasi ini sebagai langkah lanjutan agar desa-desa yang punya potensi benar-benar ditetapkan sebagai desa adat,” pungkasnya.***

Wartawan : Andreas