
NARASITODAY.COM, LEBAK- Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki), H. Sukanta, menegaskan pentingnya percepatan penetapan desa adat di Kabupaten Lebak.
Hal ini disampaikannya usai karnaval budaya Seren Tahun Kasepuhan Wewengkon Citorek bertajuk “Nyoreang Alam Katukang, Nyawang Anu Bakal Datang” yang digelar di Imah Gede Kasepuhan Citorek, Minggu (28/9).
Sukanta menyebut Kabupaten Lebak menjadi daerah pertama di Indonesia yang melahirkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Regulasi ini bahkan menjadi rujukan bagi kabupaten lain di tanah air.
“Implementasi perda itu ditindaklanjuti pemerintah pusat saat kepemimpinan Presiden Jokowi melalui program PTSL, perhutanan sosial, hingga pelepasan wilayah kelola masyarakat adat dari pihak ketiga seperti Perhutani dan Taman Nasional. Saat ini sudah ada delapan kasepuhan di Lebak yang menerima SK hutan adat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan wilayah kini berada langsung di tangan lembaga adat kasepuhan di Banten Kidul. Namun, menurutnya, perjuangan masyarakat adat belum selesai.
“Persoalan lahan garapan sudah ada sedikit pencerahan, artinya negara sudah hadir. Tapi ini harus diperkuat juga dalam pemerintahan desa adat dan wilayah adat,” ujarnya.
Sukanta menilai perubahan status menjadi desa adat adalah jawaban atas berbagai persoalan masyarakat kasepuhan, mulai dari akses sumber daya alam, pemberdayaan lembaga adat, hingga pembangunan infrastruktur.
“Kalau tidak dibungkus dalam bentuk desa adat, persoalan-persoalan itu sulit terjawab,” tegasnya.
Sabaki, lanjutnya, kini masuk dalam tim inventarisasi desa adat Kabupaten Lebak yang dibentuk pemerintah daerah melalui SK bupati.
Berdasarkan catatan, ada sekitar 60 desa di Lebak yang berpotensi ditetapkan sebagai desa adat.
“Karena itu, Sabaki terus mendorong agar segera lahir perda yang menetapkan desa mana saja yang statusnya berubah menjadi desa adat,” pungkasnya.***
Wartawan : Andreas













