NARASITODAY.COM, JENEWA — Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Kamis (2/10/2025) menyerukan kepada Uni Eropa (UE) untuk meninjau ulang dan memodifikasi kebijakan tarifnya terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia.
Seruan ini muncul setelah panel penyelesaian sengketa WTO menemukan adanya kesalahan dalam penerapan kebijakan bea masuk dan anti-dumping (BMAD) oleh Brussels.
Permintaan pemeriksaan ini diajukan oleh Indonesia pada tahun 2023, menyusul keberatan atas tarif BMAD sebesar 31,5% yang dikenakan terhadap produk lempeng baja canai dingin (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF). Uni Eropa sebelumnya mengklaim bahwa Indonesia menerima subsidi dari pemerintah China, yang mendirikan perusahaan baja di tanah air.
Panel WTO menyimpulkan bahwa Komisi Eropa tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM), khususnya dalam metode penghitungan subsidi.
“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya dengan kewajibannya berdasarkan ASCM,” demikian pernyataan panel yang dikutip Jumat (3/10/2025).
Putusan ini menambah daftar sengketa dagang antara Indonesia dan Uni Eropa. Pekan lalu, UE menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan WTO yang memenangkan keluhan Indonesia terkait tarif impor biodiesel.
Uni Eropa menuduh Indonesia menjual biodiesel dengan harga bahan baku yang terlalu murah, sehingga merugikan industri lokal. Namun, panel WTO menolak klaim tersebut setelah melalui proses panjang.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














