
NARASITODAY.COM, PANGKALPINANG- Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memulihkan kerugian negara dari hasil korupsi dan kejahatan ekonomi kembali menuai pujian.
Kali ini, lewat aksi nyata, Kejagung berhasil menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp1,45 triliun kepada PT Timah Tbk.
Penyerahan aset ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, disaksikan Presiden Prabowo Subianto, dalam acara resmi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Aset tersebut sebelumnya disita lewat putusan pengadilan dan resmi diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan.
Langkah cepat dan tegas Kejagung ini langsung mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk dari dunia pers.
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyebut capaian ini sebagai bukti nyata komitmen Kejagung menjaga uang rakyat.
“Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini,” ujar Yakub, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni), Selasa (7/10).
Menurut Yakub, keberhasilan Kejagung dalam mengembalikan aset negara ini harus diikuti dengan penguatan payung hukum, terutama dalam memperkuat Badan Pemulihan Aset (BPA) agar bisa bekerja lebih maksimal.
“Salah satu caranya adalah memperkuat regulasi di RUU Perampasan Aset yang sebentar lagi rampung. Ini momen penting untuk bikin BPA Kejagung lebih kuat dan efektif,” katanya.
Yakub, yang juga menjabat Sekjen Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK), menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam proses pemulihan aset, yang sering membuat kerja jadi kurang efisien.
“Kejaksaan sebenarnya paling siap baik dari sisi sumber daya maupun infrastruktur untuk memimpin pemulihan aset. Jadi biarkan satu pintu saja, biar cepat, fokus, dan hasilnya nyata,” tukasnyappp
Wartawan : Andreas













