NARASITODAY.COM, ROMA — Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi subjek pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan “komplikasi dalam genosida” terkait dukungan pemerintah Italia terhadap aksi militer Israel di Gaza.
Dalam wawancara dengan stasiun televisi nasional RAI, Meloni menyampaikan bahwa ini merupakan komentar publik pertamanya mengenai laporan tersebut. Ia menyebut bahwa Menteri Pertahanan Guido Crosetto dan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani juga termasuk dalam daftar pihak yang dilaporkan. Meloni menduga nama Roberto Cingolani, pimpinan perusahaan pertahanan Leonardo, mungkin turut disebut dalam pengaduan.
Menurut laporan AFP, dokumen pengaduan bertanggal 1 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh sekitar 50 individu, termasuk akademisi hukum, pengacara, dan tokoh publik. Mereka menuduh pemerintah Italia terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan melalui ekspor senjata ke Israel.
“Dengan mendukung pemerintah Israel, khususnya melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah menjadi komplice dalam genosida yang sedang berlangsung dan berbagai kejahatan perang terhadap rakyat Palestina,” tulis para penandatangan dalam laporan tersebut.
Kelompok advokasi pro-Palestina yang mengajukan pengaduan tersebut mendesak ICC untuk mempertimbangkan pembukaan penyelidikan resmi terhadap Meloni dan sejumlah pejabat Italia. Hingga saat ini, ICC belum memberikan konfirmasi mengenai proses investigasi.
Sementara itu, laporan dari Komisi Penyelidikan Independen PBB bulan lalu menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi unsur genosida, sejalan dengan penilaian sejumlah pakar hukum internasional dan hak asasi manusia.
ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan kelaparan massal. Namun, keduanya belum didakwa atas tuduhan genosida secara spesifik.
ICC juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap beberapa pejabat Hamas, meski seluruhnya dilaporkan telah tewas dalam serangan Israel.
Data dari Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) menunjukkan bahwa Italia merupakan salah satu dari tiga negara utama pengekspor senjata konvensional ke Israel dalam periode 2020–2024, bersama Amerika Serikat dan Jerman.
Ketiga negara tersebut menyumbang 99% dari total ekspor senjata besar seperti jet tempur, rudal, dan sistem pertahanan udara. Italia sendiri tercatat memasok helikopter ringan dan meriam kapal, serta menjadi produsen komponen jet tempur F-35 dalam program yang dipimpin AS.
Laporan terbaru SIPRI menyebut bahwa penggunaan F-35 oleh Israel dalam operasi militer di Gaza telah menimbulkan kekhawatiran pelanggaran hukum humaniter internasional dan kritik terhadap negara-negara pemasoknya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Menteri Pertahanan Guido Crosetto menegaskan bahwa Italia hanya mengirimkan senjata berdasarkan kontrak lama yang ditandatangani sebelum 7 Oktober 2023. Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah meminta jaminan dari Israel agar senjata tersebut tidak digunakan terhadap warga sipil di Gaza.
Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Antonio Tajani sempat menyatakan bahwa Italia telah menghentikan seluruh pengiriman senjata ke Israel, namun pernyataan itu kemudian dikoreksi.
Pengakuan Meloni mengenai laporan ke ICC muncul di tengah gelombang protes besar-besaran di Italia menentang perang di Gaza. Ratusan ribu warga turun ke jalan, didukung oleh serikat pekerja utama. Para pekerja pelabuhan bahkan mengancam mogok kerja setelah pasukan Israel mencegah Sumud Global Flotilla mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Sebagai respons terhadap tekanan publik, pemerintah Italia sempat mengirimkan kapal angkatan laut untuk mengawal armada internasional, namun kapal tersebut mundur sebelum armada dicegat oleh militer Israel di perairan internasional. Sekitar 500 aktivis ditahan, dan enam awak kapal dilaporkan masih ditahan di Israel hingga Selasa.
Kasus yang menimpa Meloni menambah daftar panjang tantangan hukum internasional terhadap kebijakan Israel di Gaza. Selain ICC, Mahkamah Internasional (ICJ) saat ini tengah menangani gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948. Pada April lalu, ICJ menolak gugatan Nikaragua terhadap Jerman atas tuduhan serupa.
Sementara itu, Amerika Serikat, sebagai eksportir senjata terbesar ke Israel, bukan anggota ICC dan secara aktif menentang upaya pengadilan tersebut untuk menuntut pejabat Israel.
Bulan lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap tiga organisasi HAM Palestina — Al-Haq, Palestinian Centre for Human Rights (PCHR), dan Al Mezan Center for Human Rights — karena dianggap berupaya “menuntut warga Israel” di ICC.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














