Zulhas Sebut Indonesia Tertinggal 20 Tahun dalam Teknologi Pengolahan Sampah

0
pengolahan sampah
Suasana TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com

NARASITODAY.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, menyampaikan bahwa Indonesia tertinggal sekitar dua dekade dalam hal teknologi pengolahan sampah yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara lebih optimal.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang membahas percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy/WTE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Juga :  Warga Nanggung Ditemukan Masih Mandi dan BAB di Sungai

“Kita sebetulnya sudah ketinggalan 20 tahun dalam teknologi pengolahan sampah. Kita biasanya sampah dibakar begitu saja, malah racunnya bisa menyebabkan kanker,” ujar Zulhas dalam konferensi pers usai rakortas di Gedung Kemenko Pangan, Jumat (24/10/2025).

Zulhas menambahkan bahwa meskipun Indonesia sebenarnya sudah memiliki teknologi pengolahan sampah, implementasinya terhambat oleh proses perizinan yang sangat panjang. Ia mengungkapkan bahwa selama 11 tahun pengajuan izin, hanya dua yang berhasil diterbitkan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL Dua Lokasi Strategis Disiapkan

“Sebenarnya teknologi itu kita sudah ada, tapi rumit karena 11 tahun kita ajukan izin, yang keluar hanya 2 saja,” lanjutnya.

Sebagai solusi atas hambatan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang bertujuan mempercepat proses perizinan pembangunan fasilitas PSEL.

“Lahirnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 ini untuk mempercepat terkait aturan pembangunan waste to energy,” jelas Zulhas.

Baca Juga :  Sekda Bogor Sebut Idul Adha sebagai Pengingat Pentingnya Keikhlasan dan Rasa Syukur dalam Kehidupan Masyarakat

Melalui rakortas tersebut, pemerintah pusat bersama sejumlah pemerintah daerah menyepakati dukungan terhadap pembangunan fasilitas PSEL di tujuh wilayah, yaitu Provinsi Bali, DI Yogyakarta, Kota Semarang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, dan Kabupaten/Kota Medan.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak daerah untuk mendukung pembangunan fasilitas PSEL, terutama di wilayah yang telah menetapkan status darurat sampah.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com