NARASITODAY.COM – Komedian Harabdu Tohar, yang lebih dikenal dengan nama Bedu, telah resmi mengakhiri pernikahannya dengan Irma Kartika Anggraeni melalui proses hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang telah berlangsung selama 15 tahun itu kini berakhir di meja pengadilan.
Kabar perceraian ini dikonfirmasi oleh Abid M. H, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa majelis hakim telah memutus perkara tersebut pada Senin (3/11/2025).
“Pihak yang Saudara sebutkan itu pada hari Selasa yang lalu, sidangnya kan hari Selasa dia. Ya, hari Selasa yang lalu sudah disidangkan pembuktian. Karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu, dua kali sudah terpenuhi, tapi pihak termohon tidak pernah hadir. Kemudian dilakukan pembuktian pada hari Selasa yang lalu, kemudian ditunda tanggal 3 untuk musyawarah majelis,” jelas Abid.
“Jadi hari ini itu sudah di-upload putusannya. Hari ini sudah putus,” tambahnya.
Perceraian Disepakati Secara Damai
Permohonan cerai talak yang diajukan oleh Bedu dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut Abid, proses perceraian berlangsung secara damai karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan sebelum masuk ke pengadilan.
“Iya, jadi ini bagus sekali, satu perceraian yang bagus. Artinya, bahwa kedua pihak sebelum masuk ke sini mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Berdasarkan keterangan saksi juga seperti itu,” ujarnya.
“Yang maju ke sini itu hanya perceraian saja. Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Atau, sebelum masuk sini mereka sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang baiklah menurut keterangan saksinya juga. Mereka bercerai secara baik-baik, damai, semuanya disepakati,” lanjutnya.
Tidak Ada Gugatan Harta Gana-Gini
Terkait pembagian harta bersama, Abid menyebut bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam permohonan cerai talak yang diajukan oleh Bedu. “Entah, gak ada. Mungkin mereka urus di luar. Makanya dibilang perceraiannya itu bagus,” katanya.
Abid menjelaskan bahwa proses berikutnya adalah pelaksanaan ikrar talak, yang dilakukan setelah masa inkrah selama dua minggu. “Nanti setelah masa dua minggu setelah pemberitahuan, dua minggu berikutnya itu namanya masa inkrah. Setelah itu nanti dipanggil, pemohon dan termohon dipanggil untuk datang ke sini, diikrarkan di sini. Nah, itu baru sah bercerai, keduanya mendapat akta cerainya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bedu sebagai pemohon wajib hadir langsung saat ikrar talak. “Pemohon yang harus hadir. Atau kalau memang pemohon tidak bisa hadir, bisa dikuasakan dengan surat kuasa istimewa. Tapi biasanya, kalau ikrar itu prinsipal langsung, pemohon langsung datang,” pungkasnya.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














