Tersangka Pengemplang Pajak LJD Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp14,8 Miliar

0
pengemplang pajak
Direktorat Jenderal Pajak. Foto : rm.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan telah melakukan penyitaan terhadap aset milik seorang tersangka pengemplang pajak berinisial LJD, dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar. Penyitaan dilakukan pada 14 Agustus 2025 sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga :  Kwarcab Kabupaten Bogor Gelar Ziarah dan Rangkaian Kegiatan Hari Pramuka ke-63

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh LJD. “Sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya. LJD alias Mr.L dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar,” ujar Rosmauli, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Senin (3/11/2025).

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar: Hadiah Lebaran atau Ketimpangan?

Komitmen DJP Menjaga Integritas Sistem Pajak

DJP menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa LJD alias Mr.L merupakan pemilik PT MNJ, sebuah perusahaan yang diduga kuat menjadi sarana penggelapan pajak. Tersangka diketahui secara sengaja memberikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan lain yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari hingga Desember 2016.

Baca Juga :  Pengadilan Tolak Perlindungan untuk Harry, Hubungan Kerajaan Makin Membeku

Namun, DJP belum mengungkapkan secara rinci identitas lengkap dari tersangka maupun perusahaan dengan inisial MNJ tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com