NARASITODAY.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa kalangan buruh mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026 di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Menurutnya, angka 10,5% merupakan kenaikan yang paling realistis, terutama karena pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah melebihi rata-rata nasional.
“Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat,” ujar Said Iqbal.
Pembahasan UMK dan UMP 2026 Sedang Berlangsung
Proses penetapan upah minimum tahun 2026, baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK), sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN). Pemerintah memberi tenggat waktu hingga November 2025 untuk menyelesaikan perhitungan. Jika usulan kenaikan 10,5% disetujui dan diikuti oleh masing-masing pemerintah daerah, maka lonjakan upah akan cukup signifikan.
UMK Tertinggi: Kota Bekasi Geser Jakarta
Dengan asumsi kenaikan 10,5%, Kota Bekasi diprediksi memiliki UMK tertinggi di Indonesia, mencapai Rp 6,29 juta. Di bawahnya ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dengan UMK masing-masing Rp 6,19 juta dan Rp 6,14 juta. Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi keempat dengan UMK sekitar Rp 5,96 juta.
Daftar UMK Tertinggi 2026 (Kenaikan 10,5%)
- Kota Bekasi: Rp6.288.281
- Kab. Karawang: Rp6.187.550
- Kab. Bekasi: Rp6.142.159
- Kota Depok: Rp5.741.272
- Kota Cilegon: Rp5.666.533
- Kota Bogor: Rp5.665.221
- Kota Tangerang: Rp5.602.027
- Kab. Mimika: Rp5.531.274
- Kota Batam: Rp5.513.508
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.496.703
- Kota Surabaya: Rp5.482.737
- Kab. Tangerang: Rp5.415.734
- Kab. Bogor: Rp5.389.318
- Kab. Gresik: Rp5.385.917
- Kab. Sidoarjo: Rp5.381.915
- Kab. Pasuruan: Rp5.377.913
- Kab. Serang: Rp5.367.375
- Kab. Mojokerto: Rp5.365.909
- Kab. Purwakarta: Rp5.295.438
UMK Terendah: Banjarnegara di Posisi Bawah
Di sisi lain, sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat masih mencatat UMK terendah. Jika kenaikan 10,5% diterapkan, Kabupaten Banjarnegara akan memiliki UMK sekitar Rp 2,39 juta, menjadikannya yang paling rendah secara nasional.
Daftar UMK Terendah 2026 (Kenaikan 10,5%)
- Kab. Banjarnegara: Rp2.398.375
- Kab. Wonogiri: Rp2.409.549
- Kab. Sragen: Rp2.411.331
- Kota Banjar: Rp2.436.253
- Kab. Kuningan: Rp2.441.518
- Kab. Pangandaran: Rp2.455.005
- Kab. Ciamis: Rp2.458.933
- Kab. Rembang: Rp2.470.966
- Kab. Blora: Rp2.473.465
- Kab. Brebes: Rp2.474.980.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














