Kenaikan UMK 2026 Bisa Capai 10,5%, Kota Bekasi Diprediksi Punya UMK Tertinggi

0
kenaikan
Ilustrasi kaki-kaki perkerja buruh. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa kalangan buruh mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026 di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Menurutnya, angka 10,5% merupakan kenaikan yang paling realistis, terutama karena pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah melebihi rata-rata nasional.

“Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga :  Harapan Anak Sekolah Tertunda, Pemerintah Janji Operasi Dibuka Usai Verifikasi

Pembahasan UMK dan UMP 2026 Sedang Berlangsung

Proses penetapan upah minimum tahun 2026, baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK), sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN). Pemerintah memberi tenggat waktu hingga November 2025 untuk menyelesaikan perhitungan. Jika usulan kenaikan 10,5% disetujui dan diikuti oleh masing-masing pemerintah daerah, maka lonjakan upah akan cukup signifikan.

UMK Tertinggi: Kota Bekasi Geser Jakarta

Dengan asumsi kenaikan 10,5%, Kota Bekasi diprediksi memiliki UMK tertinggi di Indonesia, mencapai Rp 6,29 juta. Di bawahnya ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dengan UMK masing-masing Rp 6,19 juta dan Rp 6,14 juta. Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi keempat dengan UMK sekitar Rp 5,96 juta.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong BP Batam Percepat Pengembangan Kawasan Ekonomi

Daftar UMK Tertinggi 2026 (Kenaikan 10,5%)

  • Kota Bekasi: Rp6.288.281
  • Kab. Karawang: Rp6.187.550
  • Kab. Bekasi: Rp6.142.159
  • Kota Depok: Rp5.741.272
  • Kota Cilegon: Rp5.666.533
  • Kota Bogor: Rp5.665.221
  • Kota Tangerang: Rp5.602.027
  • Kab. Mimika: Rp5.531.274
  • Kota Batam: Rp5.513.508
  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.496.703
  • Kota Surabaya: Rp5.482.737
  • Kab. Tangerang: Rp5.415.734
  • Kab. Bogor: Rp5.389.318
  • Kab. Gresik: Rp5.385.917
  • Kab. Sidoarjo: Rp5.381.915
  • Kab. Pasuruan: Rp5.377.913
  • Kab. Serang: Rp5.367.375
  • Kab. Mojokerto: Rp5.365.909
  • Kab. Purwakarta: Rp5.295.438
Baca Juga :  Apdesi Minta Mobil di Tengah Efesiensi, PC SEMMI: Tidak Tau malu dan Tidak Punya Pikiran

UMK Terendah: Banjarnegara di Posisi Bawah

Di sisi lain, sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat masih mencatat UMK terendah. Jika kenaikan 10,5% diterapkan, Kabupaten Banjarnegara akan memiliki UMK sekitar Rp 2,39 juta, menjadikannya yang paling rendah secara nasional.

Daftar UMK Terendah 2026 (Kenaikan 10,5%)

  • Kab. Banjarnegara: Rp2.398.375
  • Kab. Wonogiri: Rp2.409.549
  • Kab. Sragen: Rp2.411.331
  • Kota Banjar: Rp2.436.253
  • Kab. Kuningan: Rp2.441.518
  • Kab. Pangandaran: Rp2.455.005
  • Kab. Ciamis: Rp2.458.933
  • Kab. Rembang: Rp2.470.966
  • Kab. Blora: Rp2.473.465
  • Kab. Brebes: Rp2.474.980.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com