NARASITODAY.COM, JAKARTA – Rapper Rod Wave mengalami kejadian menggemparkan setelah ia ditangkap oleh pihak kepolisian, yang terjadi tepat di hari yang sama saat namanya diumumkan sebagai salah satu nomine Grammy Awards 2026.
Dilansir dari People, Minggu (9/11/2025), Rod Wave (27 tahun) ditahan oleh Departemen Kepolisian Atlanta (APD). Ia menghadapi empat dakwaan terkait kasus tersebut.
Dakwaan yang disangkakan kepadanya meliputi kepemilikan senjata api atau pisau saat melakukan dan mencoba melakukan kejahatan, serta dakwaan karena mengemudi sembarangan. Tuduhan lainnya berkaitan dengan kepemilikan narkotika. Berdasarkan catatan Fulton County, penangkapan Rod Wave terjadi pada 7 November 2025.
Rod Wave kemudian dibebaskan pada 8 November 2025. Pihak pengacaranya Drew Findling, Marissa Goldberg, dan Zack Findling menyatakan bahwa penangkapan klien mereka itu dilakukan secara tidak adil.
Mereka mengkritik Petugas Unit Pemberantasan Kejahatan di Departemen Kepolisian Atlanta, yang dianggap kontroversial dan dikenal dengan taktik agresifnya yang tidak memedulikan keselamatan publik.
Sebagai informasi tambahan, Rod Wave sebelumnya telah ditangkap dua kali di Georgia pada awal tahun 2025. Pada bulan Mei, ia ditangkap atas 14 dakwaan terpisah, termasuk penyerangan yang diperburuk dan konspirasi untuk melakukan kejahatan. Catatan publik juga menunjukkan bahwa ia ditangkap kembali pada bulan Juni atas kasus penyerangan.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














