NARASITODAY.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi meluncurkan sistem izin edar obat dan makanan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat proses registrasi dan sertifikasi.
Peluncuran inovasi ini dilakukan Jumat (28/11/2025) dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pemanfaatan AI merupakan langkah strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Inovasi tersebut juga dicatatkan dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Lompatan Besar Layanan Publik Berbasis AI Pertama di Indonesia.
“Kita paham bahwa proses sertifikasi, registrasi, standardisasi, maupun rekognisi telah memiliki database yang spesifik. Dengan AI, standar-standar itu bisa diaplikasikan secara otomatis dalam proses registrasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam pengajuan izin edar kosmetik, sistem AI akan memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Standar yang ditetapkan, lanjutnya, menjadi acuan otomatis yang memfilter produk.
“Kalau tidak sesuai standar, pasti tertolak,” tegasnya.
Setelah melewati filter awal, BPOM tetap menerapkan mitigasi lanjutan melalui sistem surveilans post marketing.
Lembaga tersebut memiliki direktorat siber, intelijen, dan penyidikan untuk melakukan pengawasan acak.
Bila ditemukan pelanggaran, BPOM akan mencabut izin, mengumumkan produk berbahaya ke publik, hingga menempuh langkah hukum.
Taruna menyebut sistem AI ini akan diterapkan secara bertahap untuk kategori lain, mulai dari obat herbal terstandar, suplemen, pangan, hingga obat-obatan.
“Kami akan mengevaluasi penggunaan AI ini untuk program kerja tahun berikutnya,” tukasnya.***
Editor : Andreas













