NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Kuartal IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil meskipun perhitungan parameter ekonomi makro sejatinya menunjukkan adanya potensi kenaikan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan, disesuaikan dengan perubahan realisasi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Komitmen Jaga Daya Beli Masyarakat
Tri Winarno mengungkapkan bahwa akumulasi perubahan parameter ekonomi makro untuk Triwulan IV-2025 sebenarnya mendorong adanya penyesuaian naik. Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan demi menjaga stabilitas perekonomian dan daya beli masyarakat.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri, dikutip Senin (1/12/2025).
Komitmen “tarif tetap” ini juga berlaku untuk pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jaminan Stabilitas Bagi Dunia Usaha
Pemerintah berpandangan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini akan memberikan kepastian harga bagi masyarakat luas dan sektor usaha, yang sangat vital bagi pemulihan ekonomi.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.
Senada, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa keterjangkauan tarif ini adalah wujud nyata upaya pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli dan mendorong perekonomian nasional.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
PLN, tambah Darmawan, juga terus melakukan efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan.
Daftar Lengkap Tarif Non-Subsidi (Triwulan IV-2025)
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama periode Oktober-Desember 2025:
| No. | Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
| 1. | R-1/TR | 900 VA | Rp 1.352 |
| 2. | R-1/TR | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| 3. | R-1/TR | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| 4. | R-2/TR | 3.500-5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| 5. | R-3/TR | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| 6. | B-2/TR | 6.600 VA-200 kVA | Rp 1.444,70 |
| 7. | B-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| 8. | I-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 |
| 9. | I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | Rp 996,74 |
| 10. | P-1/TR | 6.600 VA-200 kVA | Rp 1.699,53 |
| 11. | P-2/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.522,88 |
| 12. | P-3/TR | Penerangan Jalan Umum | Rp 1.699,53 |
| 13. | L/TR, TM, TT | Layanan Khusus | Rp 1.644,52 |
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














