
NARASITODAY.COM, BOGOR- Sejumlah anggota Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menggelar aksi damai untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait legalitas pembangunan sarana ibadah Gereja Paroki Santo Vincentius A Paulo di kawasan PT Ferry Sonovile, Desa Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sabtu (6/12/25).
Sekretaris BP2UI Kecamatan Gunung Putri, H. Deni Solihin Efendi.m bilang aksi ini digelar buat menuntut kepastian hukum soal pembangunan gereja yang menurut mereka belum sesuai kesepakatan pada 7 April 2022.
“Kami menuntut kepastian terkait legalitas pembangunan sarana ibadah gereja. Ada hal-hal yang menurut kami tidak sesuai dengan kesepakatan 7 April 2022,” ujarnya.
Deni juga menegaskan kalau pihaknya tetap memilih jalur musyawarah dan dialog dalam menyampaikan keberatan mereka.
“Kita lebih cenderung pada diplomasi dan musyawarah. Aksi damai ini hanya sebagai warna, supaya suara kami didengar dan diperhatikan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gereja Paroki Santo Vincentius A Paulo Gunung Putri, Edi Hargo, menyampaikan kalau gereja tersebut sudah punya legalitas resmi dan bukan bangunan liar.
“Gereja ini gereja legal, bukan bangunan liar. Izin resminya sudah keluar sejak Desember 2000. Jadi seluruh kegiatan ibadah yang diikuti hampir 2.000 umat tidak melanggar aturan apa pun,” tegasnya.
Edi mengaku pihak gereja menyayangkan masih adanya pihak yang mempertanyakan legalitas yang sudah sah secara hukum.
Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian hukum sudah jelas karena dokumen perizinan gereja diterbitkan sejak tahun 2000.
“Kami menyayangkan hal ini, tapi tetap menghargai aksi mereka. Kalau memang ada keberatan hukum, harusnya diajukan lewat PTUN, karena perizinan itu produk negara,” jelasnya.***
Editor : Andreas












