Tolak Diam, Keluarga Korban Pesawat Hilang Dapatkan Rp52,8 Miliar dari Maskapai

0
pesawat
Ilustrasi pesawat Malaysia Airlines. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BEIJING – Setelah lebih dari satu dekade tragedi misterius hilangnya pesawat Boeing 777 Malaysia Airlines MH370, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing memerintahkan maskapai tersebut untuk membayar kompensasi finansial yang signifikan kepada sejumlah keluarga penumpang.

Pengadilan memutuskan Malaysia Airlines harus membayar kompensasi masing-masing lebih dari 2,9 juta yuan (sekitar Rp 6,56 miliar) per kasus, dengan total kompensasi untuk delapan kasus yang diselesaikan mencapai sekitar US$ 3,3 juta atau kurang lebih Rp 52,8 miliar.

Putusan yang dikeluarkan pada Selasa (8/12/2025) ini mencakup kerugian yang diderita keluarga korban, termasuk biaya pemakaman, tekanan emosional, dan kerugian lainnya. Keputusan ini datang menyusul hilangnya pesawat yang terbang dari Kuala Lumpur menuju Beijing pada 8 Maret 2014, tanpa jejak.

Baca Juga :  Instruktur Sekolah Penerbangan Tewas Setelah Keluar dari Pesawat di Udara, Siswa Berhasil Mendarat Darurat

Kasus ini memiliki bobot emosional yang besar, terutama bagi Tiongkok, di mana dua pertiga dari total 227 penumpang adalah warga negara Tiongkok. Keluarga korban dari Tiongkok telah menjadi salah satu pihak yang paling vokal dalam menuntut kejelasan dan keadilan.

Seorang juru bicara Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang menekankan bahwa putusan ini melampaui sekadar kerugian materi.

“Putusan ini tidak hanya mengakui kehilangan nyawa, tetapi juga penderitaan psikologis yang dialami keluarga,” ujar juru bicara pengadilan, seperti dikutip Reuters, Selasa (8/12/2025). Ia menegaskan kompensasi sebagai bentuk keadilan atas peristiwa memilukan yang hingga kini belum terungkap.

Baca Juga :  KaBogorfest 2026 Catatkan Kepuasan Tinggi dan Impresi Positif di Mata Masyarakat

Ini adalah tonggak penting dalam proses hukum yang panjang. Diketahui, dari total 78 gugatan awal yang diajukan di Tiongkok, 47 di antaranya telah ditarik setelah mencapai penyelesaian di luar pengadilan dengan Malaysia Airlines dan anak perusahaannya. Sementara itu, 23 kasus lainnya masih dalam proses persidangan. Hingga berita ini diturunkan, Malaysia Airlines belum memberikan respons atas putusan pengadilan tersebut.

Bersamaan dengan putusan kompensasi ini, perhatian kembali tertuju pada nasib pesawat yang hilang. Kementerian Perhubungan Malaysia menyatakan bahwa pencarian ulang MH370 akan dilanjutkan mulai 30 Desember dan dijadwalkan berlangsung selama 55 hari. Pencarian akan fokus pada area-area di mana probabilitas menemukan lokasi pesawat dinilai paling tinggi, meskipun lokasi spesifik target pencarian belum diumumkan kepada publik.

Baca Juga :  Balas Dendam, Kini Kantor Desa Yang Digruduk, Begini Suasana Riuh Emak - emak

Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan, di bawah tekanan internasional dan penderitaan keluarga korban dari berbagai negara termasuk Malaysia, Indonesia, Australia, India, Amerika Serikat, Belanda, dan Prancis untuk menutup babak paling menyakitkan dalam sejarah penerbangan modern.**

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber