
NARASITODAY.COM, SURABAYA – Bau menyengat dari pemusnahan berton-ton bawang bombai di Surabaya menjadi latar belakang dramatis bagi penegasan aturan impor komoditas pangan di Indonesia. Di tengah aksi keras Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memberantas penyelundupan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan benang kusut regulasi yang sempat menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari terbongkarnya penyelundupan 18 kontainer bawang bombai asal Belanda yang masuk melalui jalur tikus Malaysia-Kalimantan hingga berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup keran impor bawang bombai. Namun, setiap butir bawang yang masuk harus menempuh jalur resmi dengan persyaratan ketat guna melindungi pasar dan stabilitas nasional.
“Bawang bombai belum ada penetapan neraca komoditas sehingga bisa diimpor sepanjang memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Permendag, antara lain penguasaan gudang berpendingin (cold storage), ada sertifikat Good Agricultural Practices (GAP), termasuk juga rencana distribusi jika importir tersebut adalah pemegang API-U dan rencana produksi untuk importir pemegang API-P,” jelas Ni Made kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/12/2025).
Ia juga mengklarifikasi mengenai kedudukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang selama ini kerap dianggap sebagai pintu utama izin impor. Menurutnya, rekomendasi Kementan bersifat teknis untuk karantina, bukan prasyarat penerbitan Persetujuan Impor (PI).
“Rekomendasi dari Kementan berupa rekomendasi produk hortikultura sebagai syarat karantina tumbuhan di Badan Karantina Indonesia. Jadi rekomendasi Kementan bukan syarat penerbitan PI (persetujuan impor) ya, tapi syarat untuk karantina,” tambahnya.
Di sisi lain, ketegasan Mentan Amran Sulaiman bukan tanpa alasan. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak empat kontainer atau setara 72 ton bawang bombai ditemukan mengandung “penumpang gelap” berupa organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya bagi ekosistem pertanian lokal.
Modusnya pun tergolong licin; para pelaku mencantumkan “cangkang sawit” dalam dokumen pengiriman untuk mengelabui petugas. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya empat jenis organisme berbahaya, termasuk bakteri Aphelenchoides fragariae.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan, bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK. Temuan ini memperkuat kesimpulan, pemasukan komoditas tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dicegah dan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amran saat pemusnahan di Surabaya, Selasa (23/12/2025).
Bagi Amran, aksi penyelundupan ini adalah tikaman di tengah upaya pemerintah memacu produksi pangan dalam negeri. Ia mengingatkan kembali memori pahit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah melumpuhkan peternakan nasional sebagai analogi bahaya yang mengintai.
“Bisa bayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi,” ujar Amran dengan nada getir.
Ia pun mengapresiasi kecepatan Polda Jawa Timur dalam memutus rantai distribusi ilegal ini dan meminta proses hukum berjalan hingga ke akar.
“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” pungkas Amran.
Kini, sementara kepolisian memburu jaringan logistik dan importir nakal tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa pintu perdagangan tetap terbuka bagi mereka yang jujur, namun tertutup rapat bagi para penyelundup yang membawa ancaman hayati.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













