Larangan Penggunaan Kembang Api di Bogor, Kapolri dan Kapolres Arahkan Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Doa dan Kegiatan Keagamaan

0
kembang api
Ilustrasi seorang gadis memotret kembang api. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor melarang penggunaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh, Rabu (31/12/2025) mendatang. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang berlaku secara nasional.

“Seluruhnya sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bapak Kapolri, jadi di seluruh tempat dilarang untuk melakukan kegiatan penggunaan kembang api,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga :  Rusia Tawarkan Simpan Uranium Iran untuk Redakan Ketegangan

Wikha menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat telegram kepada seluruh jajaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di lokasi yang berpotensi menggelar pesta kembang api.

“Kita sudah kirim surat telegram tersebut ke jajaran dan sudah kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, terutama di beberapa lokasi yang kemungkinan menggunakan pesta kembang api sebagai acaranya,” ujarnya.

Baca Juga :  Mayat Bertumpuk dan Abu Palsu, Krematorium Meksiko Diselidiki

Polres Bogor akan meningkatkan sosialisasi menjelang malam pergantian tahun. Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif.

“Kami menyarankan untuk kegiatan malam tahun baru dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan seperti kegiatan agama dan doa bersama,” kata Wikha.

Baca Juga :  Krisis Energi dan Manajemen Buruk Hambat Respons Darurat di Korea Utara

Terkait pengawasan peredaran petasan, Wikha menyatakan pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif kepada para pedagang. Namun, apabila tidak dihiraukan, kepolisian akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id