Pemkab Bogor Serius Lindungi Kasepuhan, Raperda Adat Didukung Penuh

0
Hukum adat
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Saat berbincang dengan warga Kabupaten Lebak saat mengunjungi akses jalan Perbatasan Desa Cileuksa, Sukajaya, Kabupaten Bogor. Foto (Andreas/Narasitoday.com)

NARASITODAY.COM, BOGOR- Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan keseriusannya dalam melindungi keberadaan masyarakat hukum adat Kasepuhan yang selama ini hidup dan menjaga tradisi leluhur di wilayah Bogor Barat.

Komitmen itu ditunjukkan lewat dukungan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

Dukungan tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, usai menghadiri Lokakarya Pelantikan dan Musyawarah Kerja Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB) periode 2025–2030 di Gedung Venue Premier, Leuwiliang, Rabu (17/12).

Baca Juga :  Rudy Susmanto Hidupkan Lagi CFD, Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Bogor

Menurut Jaro Ade, perda adat menjadi langkah penting agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum yang jelas.

Selama ini, masyarakat Kasepuhan tetap bertahan menjaga nilai-nilai adat dan kearifan lokal, meski belum sepenuhnya mendapat pengakuan formal dari negara.

“Perda ini penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat yang masih hidup dan menjalankan tradisinya,” ujarnya.

Ia juga mendorong DPRD Kabupaten Bogor agar tidak ragu mengambil contoh dari daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

Baca Juga :  Hujan Deras Mematikan, Dua Remaja Tersambar Petir di Tengah Sawah Bogor

Kabupaten Lebak, menurutnya, bisa dijadikan rujukan karena dinilai berhasil menerapkan Perda Adat yang memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan komunitas adat.

“Saya sudah ingatkan teman-teman di DPRD supaya bisa mencontoh Perda di Kabupaten Lebak, terutama yang berkaitan dengan kampung adat dan masyarakat adat,” jelasnya.

Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin. Politisi yang akrab disapa Jaro Peloy itu menilai, kehadiran Perda Masyarakat Adat Kasepuhan sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga :  HJB ke-544 Dipusatkan di Malasari, Pemkab Bogor Siapkan Perayaan Bernuansa Sejarah dan Budaya

Menurutnya, regulasi khusus akan menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat agar hak-hak konstitusional mereka benar-benar terlindungi.

Ia mengaku memahami betul harapan masyarakat Kasepuhan yang hingga kini masih konsisten mempertahankan adat-istiadat di tengah perubahan zaman.

Dengan dorongan dari eksekutif dan legislatif, harapan akan lahirnya Perda Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor kini kian menguat.

“Yang dibutuhkan masyarakat adat itu kepastian. Supaya keberadaan mereka diakui dan hak-haknya tidak tergerus,” ujarnya.***

Wartawan : Andreas