Bandel Beroperasi, Pengolahan Emas Ilegal di Leuwiliang Kembali Ditertibkan

0
Pol pp
Dokumentasi pol pp Leuwiliang, tertibkan Aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogo. Foto (Dok. Polpp)

NARASITODAY.COM, BOGOR- Aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sasaran penertiban.

Lokasi milik seorang warga bernama Mitun itu akhirnya disegel permanen setelah nekat kembali beroperasi meski sebelumnya sudah diperingatkan keras oleh petugas.

Penyegelan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, aparat kepolisian, TNI, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Langkah tegas ini diambil lantaran aktivitas tersebut terbukti ilegal dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Baca Juga :  Kawanan Rampok Serbu Kantor Desa Pasir Madang, Satu Motor Dibawa Kabur

Usaha pengolahan emas dengan metode tong itu diketahui memanfaatkan sianida, zat kimia berisiko tinggi yang dapat mencemari lingkungan, terlebih karena lokasinya berada tepat di pinggir aliran sungai.

Kasi Trantib Kecamatan Leuwiliang, Doni, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan lintas instansi demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

“Benar, hari ini lokasi tersebut kami segel bersama tim gabungan dan ESDM Provinsi Jawa Barat,” ujar Doni.

Baca Juga :  Truk Molen Dynamix Gagal Nanjak dan Terjun ke Sungai di Leuwisadeng

Menurutnya, ini bukan kali pertama lokasi tersebut ditertibkan. Beberapa bulan lalu, petugas sudah melayangkan teguran keras kepada pemilik bangunan dan pengelola usaha. Namun, peringatan itu tak diindahkan.

“Tempatnya masih di titik yang sama dengan penertiban sebelumnya. Posisinya tepat di atas pinggir sungai,” ungkapnya.

Doni menegaskan, apabila ke depan pemilik usaha masih membandel dan tidak mengantongi izin resmi, pihaknya tak segan mengambil langkah lebih jauh, termasuk pembongkaran paksa bangunan.

Baca Juga :  Kocak tapi Fungsional! Sikat Kloset Donald Trump Jadi Barang Favorit di E-Commerce Global

“Tindakan hari ini sebatas penyegelan sesuai kewenangan kami. Untuk soal perizinan, itu menjadi ranah pemerintah pusat,” jelasnya.

Proses penyegelan sendiri sempat mengalami kendala lantaran bangunan dalam kondisi terkunci dan ditinggalkan pemiliknya.

Petugas pun harus ekstra hati-hati untuk memastikan lokasi benar-benar tidak lagi digunakan.

“Bangunannya terkunci, jadi sempat menyulitkan petugas. Pemiliknya diketahui bernama Mitun,” tutupnya.***

Wartawan : Andreas