Dilaporkan Doktif, Dokter Richard Lee Ditersangkakan Polda Metro Jaya

0
Dr. Richard Lee
Dr. Richard Lee. Foto (Net)

NARASITODAY.COM, JAKARTADrama hukum antara dua figur publik di dunia kesehatan kembali memanas. Kali ini, giliran Dokter Richard Lee yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyebut penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Presiden IWbF Sebut Kejuaraan Asia Woodball 2025 di Bogor Salah Satu Terbaik di Dunia

“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi kasus maupun peran Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald hanya menyampaikan bahwa penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan meminta penundaan.

“Yang kami dapatkan keterangan dari penyidik, saudara RL meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 7 Januari. Terkait kehadiran, belum ada konfirmasi lanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wanita Muda Perlu Waspada Terhadap Masalah Kulit: Dehidrasi dan Keriput pada Tangan

Kasus ini menjadi sorotan karena di saat yang bersamaan, Richard Lee juga melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu lantaran pasal yang disangkakan merupakan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal dua tahun.

Baca Juga :  Indeks Kepercayaan Konsumen AS Turun Drastis Karena Shutdown Pemerintah

“Karena ancaman hukumannya dua tahun, kami tidak melakukan penahanan,” ujar Dwi.

Pihak kepolisian juga membuka peluang penyelesaian damai. Upaya mediasi antara Richard Lee dan Doktif dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026.

“Kami sudah melayangkan pemanggilan untuk mediasi dan menunggu kehadiran kedua belah pihak. Pemanggilan ini ditunda sampai 6 Januari 2026,” pungkasnya.

Wartawan : Andreas